Pematang Siantar, Ruangpers.com – Unit Sat Narkoba Polres Pematang Siantar kembali meringkus 2 orang terkait sabu dari wilayah hukumnya, pada Minggu (18/6/2023) lalu.
Awalnya, di hari itu juga, tepatnya Minggu malam, pukul 22.00 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki yang akan transaksi narkotika jenis sabu, di Jalan Handayani, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar.
Kemudian personil Sat Narkoba berangkat ke alamat tersebut dan terlihat seorang laki-laki yang dicurigai sesuai informasi sedang berdiri di pinggir jalan.
Lalu, pada saat Personil Sat Narkoba akan menangkap laki-laki tersebut, terlihat menjatuhkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,12 gram dari tangan kanannya yang belakangan diketahui bernama Marihot Sanjulianto Saragih (38), warga Jl. Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.
Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku Marihot Sanjulianto Saragih, dan ditemukan 1 (satu) unit Hp merk Nokia.
Dan saat diinterogasi, pelaku mengakui kepemilikan sabu tersebut diperoleh dari Doni Damaru Sihotang (20), warga Jl. Rakutta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.
Kemudian dilakukan pengembangan dan pada hari Senin (19/6/2023), sekira pukul 01.30 WIB, di Jalan Rakutta Sembiring, Gg. Rahayu, Kelurahan Naga Pita, dilakukan penangkapan terhadap Doni Damaru Sihotang.
Lalu dilakukan pemeriksaan dan ditemukan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo.
Dan setelah diinterogasi, pelaku Doni Damaru Sihotang mengaku ada menyimpan sabu didalam rumahnya.
Lalu, Doni Damaru Sihotang dibawa ke rumahnya, di Jalan Rakutta Sembiring Gg. Rahayu, Kelurahan Naga Pita dilakukan penggeledahan hingga ditemukan dalam celana pendek merk Cole berisi 1 (satu) buah plastik transparan berisi 7 (tujuh) paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat brutto 1,2 gram.
Saat pelaku Doni diinterogasi, dia mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperoleh dari “R”.
Lalu dilakukan pengembangan, namun “R” tidak berhasil ditemukan.
Selanjutnya kedua pelaku dan seluruh barang bukti diangkut ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan kedua pelaku ini dibenarkan Kapolres Pematang Siantar melalui Plh Kasi Humas Polres Pematang Siantar, IPTU Jimmi .C. Hutajulu SH, Selasa sore (20/6/2023).
(rel)