Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pematangsiantar, menyelesaikan dugaan pencurian Handphone (HP) dengan problem solving, pada Minggu (5/10/2025) malam, sekira pukul 20.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH, melalui PS. Kasi Humas, IPTU Agustina Triya Dewi, mengatakan, dugaan pencurian tersebut terjadi di depan Sekolah Budi Mulia, Jalan Melanthon Siregar, Kecamatan Sianțar Marihat, Kota Pematangsianțar.
Akibat kejadian itu, korban berinisial YM (26), warga Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun mengalami kerugian berupa 1 unit HP merek Realme Type C21 yang ditaksir sebesar Rp1.700.000 yang dilakukan terduga pelaku MS (39), warga Kelurahan Tomuan, Kecamatan Sianțar Timur, Kota Pematangsianțar.
Selanjutnya Kepala SPKT Polres Pematangsiantar, IPDA Hotmen Saragih SH, MH, bersama personil langsung menindaklanjuti dengan mengamankan terduga pelaku MS ke Mako Polres Pematangsiantar.
Setelah dilakukan mediasi, korban dan terduga pelaku sepakat menyelesaikan dugaan pencurian HP tersebut secara kekeluargaan.
Terduga pelaku mengembalikan HP korban, dan korban tidak bersedia membuat Laporan Polisi (LP) serta membuat dan sekaligus menandatangani surat perdamaian bermaterai sehingga dugaan pencurian tersebut selesai dengan problem solving.
“Kedua belah pihak sudah membuat dan tandatangani surat pernyataan perdamaian bermaterai sehingga dugaan pencurian HP tersebut diselesaikan dengan problem solving,”pungkas IPTU Agustina.
(rel)