Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polsek Siantar Martoba – Polres Pematangsiantar melalui petugas piket SPKT dan Unit Reskrim menyelesaikan masalah dugaan pencurian dengan problem solving, pada Sabtu (26/7/2025) sore, sekira pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Siantar Martoba, AKP Restuadi SH dalam laporannya, mengatakan, dugaan pencurian tersebut berupa kabel listrik yang terjadi pada siang harinya, sekira pukul 3.00 WIB, di rumah pihak pertama, korban AT (37), di Jln. Tambun Timur, Kelurahan Tambon Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Dugaan pencurian tersebaut dilakukan pihak kedua, inisial IGSA (15) dan R (14), keduanya warga Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya piket SPKT dan Unit Reskrim melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di Polsek Siantar Martoba yang hasilnya kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan.
Dimana pihak kedua meminta maaf kepada pihak pertama dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, serta pihak kedua membayar kerugian yang dialami pihak pertama.
Setelah menandatangani surat pernyataan perdamaian bermaterai. Kedua belah pihak mengganggap permasalahan tersebut telah selesai dan pihak pertama tidak menuntut baik secara pidana maupun perdata dikemudian hari.
“Kedua belah pihak sudah menandatangani surat pernyataan perdamaian sehingga permasalah dugaan pencurian tersebut diselesaikan dengan problem solving,”pungkas AKP Restuadi.
(rel)