Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polsek Siantar Utara – Polres Pematangsiantar melalui personil SPKT, menyelesaikan dugaan penganiayaan yang terjadi di Hotel Cahaya Jalan Bah Binonom, Kelurahan Sigulang – gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Senin (13/10/2025) pagi, pukul 08.00 WIB dengan mediasi.
Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga SH, mengatakan, kejadian itu berawal adanya kesalahpahaman kedua belah pihak sehingga membuat pihak kedua, berinisial HS (29), warga Naga Harjo atau Kelurahan Sigulang – gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar diduga melakukan penganiayaan dengan cara menunjang dan menampar pihak pertama, berinisial NC (25), warga Jalan Poros atau Kelurahan Sigulang – gulang.
Selanjutnya personil piket SPKT melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di Mako Polsek Siantar Utara yang hasilnya kedua belah pihak sepakat selesaikan dugaan penganiayaan tersebut dengan kekeluargaan dan membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai.
“Dugaan penganiayaan itu sudah diselesaikan dengan mediasi karena kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai,”pungkas AKP Jahrona.
(rel)






