Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polsek Siantar Barat – Polres Pematangsiantar melalui Pawas, AIPTU M.R Lubis, bersama Bhabinkamtibmas, AIPTU Devi Alexander, AIPDA Ungkap Simatupang dan AIPTU Ngateman, menyelesaikan masalah dugaan penganiayaan dengan problem solving, pada Minggu (24/8/2025) malam, pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Siantar Barat, IPTU Raja Kaya Haloho SH, MH, menyampaikan, dugaan pengaiayan tersebut terjadi pada sore harinya, sekira pukul 17.30 WIB, di Jalan Kenanga, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Awalnya sore itu, sekira pukul 17.30 WIB, korban SB (35), warga Jalan Kenanga, hendak membeli rokok di kios atau warung rokok di pinggir jalan Kenanga, Kelurahan Siamrito, Kecamatan Siantar Barat.
Kemudian datang terduga pelaku D (52) yang juga warga Jalan Kenanga, mengatakan, “kaulah yang membawa orang – orang mencuri ayam. Selanjutnya korban mengatakan “tunggu dulu bang”.
Terduga pelaku menjawab konxxx kau. Seketika itu, terduga pelaku mengambil skop dan langsung melemparkannya kepada korban yang mengenai kaki sebelah kiri korban, kemudian korban langsung memitingnya.
Warga setempat melerai dan korban pulang ke rumah untuk membersikan rumah.
Saat membersihkan rumah, korban didatangi tiga orang anak dari terduga pelaku dan tanpa basa basi langsung memukul korban serta mengeroyoknya.
Atas kejadian pengeroyokan terbut, korban mengalami luka pada bagian wajah, pipi, dan bibir sehingga korban melaporkan ke Polsek Siantar Barat.
Pawas, AIPTU M.R Lubis bersama Bhabinkamtibmas, AIPTU Devi Alexander, AIPDA Ungkap Simatupang dan AIPTU Ngateman, melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak.
Hasil dari mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan, mengingat kedua belah pihak masihh bertetangga.
Dimana terduga pelaku meminta maaf dan membawa korban berobat.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat perdamaian dan tandatangani di atas materai sehingga dugaan penganiayaan tersebut diselesaikan dengan problem solving,”pungkas AKP Raja.
(rel)