Sergai, Ruangpers.com – Indra Darma alias Acong (23), warga Desa Sialangbuah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penista agama.
Tersangka dijerat Pasal 28 ayat (2) UU RI no 17 tahun 2016 dan pasal 45 ayat (2) UU RI no 11 tahun 2016 tentang ITE subsider pasal 156 huruf a KUHPidana tentang penistaan agama. Dengan ancaman penjara 5-6 tahun, jelas Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang, pada Minggu (21/2/2021), di halaman Mapolres setempat.
Ditegaskan Kapolres, tersangka diduga melakukan penistaan agama dengan akun Facebook Sun Go Kong.
Motifnya masalah asmara. Tersangka cintanya ditolak oleh salah seorang perempuan yang berbeda agama, ungkap Kapolres saat menggelar press release.
Lanjutnya, tersangka membuat postingan yang menista agama lain. Saat ini tersangka telah ditahan, tegasnya.
(red)