Jakarta, Ruangpers.com – Menko Polhukam Mahfud MD mendukung Komisi Pemiluhan Umum (KPU) untuk naik banding, dan melawan secara hukum atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan Pemilu 2024 ditunda hingga 2025.
Kata Mahfud, berdasarkan logika hukum KPU pasti akan menang dalam upaya banding di pengadilan tinggi. Sebab, pengadilan negeri tidak punya wewenang untuk memutuskan penundaan tahapan pemilu.
“Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut,” kata Mahfud MD melalui akun Instagram resminya @mohmahfudmd, Kamis (2/3/2023).
“Kita harus melawan secara hukum vonis ini. Ini soal mudah, tetapi kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul,” sambungnya.
Mahfud MD menilai bahwa putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan Partai Prima tersebut salah, dan membuat sensasi yang berlebihan.
“Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan. Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh pengadilan,” katanya.
“Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar,” sambungnya.
Mahfud MD menjelaskan, penundaan pemilu tidak bisa dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri sebagai kasus perdata.
“Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN,” katanya.
“Menurut UU penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia,” sambungnya.
Untuk diketahui, Partai Prima melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat karena merasa dirugikan oleh KPU dalam proses verifikasi administrasi partai politik. Hasil verifikasi menyatakan status akhir Partai Prima Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hal ini berakibat Penggugat tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.
PN Jakarta Pusat pun mengabulkan gugatan Partai Prima yang dilayangkan pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam amar putusannya pada Kamis (2/3/2023), PN Jakarta Pusat meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.
Sumber : Okezone.com