Medan, Ruangpers.com – Astri Melisa Alias Lisa (28) warga Jalan Suasa Raya Gang. Said, Kecamata Medan Deli menjalani persidangan perkara narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23/9/2022).
Ibu Rumah Tanggga (IRT) ini terbukti bersalah mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 12,96 gram.
Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi dalam amar putusannya, menyebutkan perbuatan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menjatuhkan dan menghukum terdakwa dengan pidana 7 tahun penjara denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” ujar Majelis Hakim.
Menurut majelis hakim, hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana Narkotika.
“Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama pengikuti dipersidangan, mengaku bersalah dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama,”sebut Majelis Halim.
Dikatakan Majelis Hakim, putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yovita Morina Tarigan yang sebelumnya, menuntut terdakwa dengan pidana 7 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
“Baik sidang ini telah selesai dan kita tutup, kami menunggu jawaban dari JPU maupun terdakwa melalui pensihat hukumnya apakah terima atau banding,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Sebelumnya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yovita Morina Tarigan menyebutkan terdakwa ditangkap pada Jumat 25 Februari 2022 sekitar jam 09.00 WIB oleh empat orang personil Polres Pelabuhan Belawan masing-masing bernama Defi, Johansyah, Safii, Rizki Alhadi di Jalan Suasa Raya Gang Said, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Dikatakan JPU, penangkapan terdakwa berawal dari informasi masyarakat yang telah resah dengan perbuatan terdakwa mengedarkan barang haram di kampungnya sendiri.
Menyikapi keluhan masyarakat, polisi melakukan penyelidikan dan mengintai pergeratakan terdakwa, selanjutnya terdakwa berhasi diamankan dari sebuah rumahnya .
Dari terdakwa polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah dompet yang berisikan 2 plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 plastik assoy yang berisikan 2 bungkus plastik klip kosong, 1 buah pipet,1 buah gunting dan 1 timbangan digital serta 2 paket plastik klip bening berisi kristal berwarna putih dengan berat kotor 12,96 gram.
Menurut pengakuan terdakwa barang bukti narkotika tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa dapat dari suami terdakwa yang bernama Putra (DPO) dengan tujuan akan diberikan kepada Bagus alias Bebet (DPO) untuk dijual kembali.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa dan barang bukti diboyong ke Polres Pelabuhan Belawan guna proses lebih lanjut,”pungkas JPU.
Sumber : tribunnews.com