Jakarta, Ruangpers.com – Edward Hutahaean tertunduk lemas ketika statusnya naik dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
Pria yang mengaku sebagai pengacara itu langsung memasuki mobil tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menjalani pemeriksaan. Tanpa sepatah kata, ia terus menunduk sejak keluar dari Gedung Bundar Kejagung hingga masuk ke mobil tahanan.
“Pada hari ini kami setelah melakukan pemeriksaan saksi yang bersangkutan kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka yaitu saudara NPWH alias EH,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di kantornya, Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Kuntadi mengatakan, Edward diduga telah melawan hukum, dan melakukan pemufakatan jahat, hingga menerima uang sebesar 1 juta dolar AS atau senilai Rp15 miliar dari hasil tindak pidana.
“Adapun perbuatan yang bersangkutan adalah bahwa tersangka NPWH ini diduga telah secara melawan hukum, melakukan pemufakatan jahat, menyuap, atau gratifikasi atau diduga menerima, menguasai, menempatkan, menggunakan harta kekayaan, berupa uang sebesar kurang lebih Rp15 miliar,” katanya.
“Yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan uang hasil tindak pidana, yaitu dari suadara GMS dan saudara IH melalui saudara IC,” sambungnya.
Atas perbuatannya, Edward dijerat dengan Pasal 15 Juncto Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 12 huruf d Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pasal 5 Ayat 1 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan tersangka Edward merupakan pengembangan dari persidangan. Sebab, nama Edward berkali-kali disebut dalam beberapa kesaksian. Seperti saat sidang mantan Komisaris PT Media Solitech Media Synergi Irwan Hermawan, yang menyebut bahwa Edward Hutahaean telah menerima uang sebesar 1 juta dolar amerika atau sekitar Rp 15 Miliar.
“Saya hanya berbicara soal uang yang keluar untuk dia adalah Rp 15 (miliar). Iya namanya Edward Hutahaean. Beliau yang mengaku pengacara dan mengaku bisa untuk mengurus (kasus korupsi BTS Kominfo),” ujar Irwan ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Edward kala itu mengklaim dapat meredam kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo yang saat itu tengah diselidiki oleh Kejagung.
Sumber : Okezone.com