Medan, Ruangpers.com – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi dan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, sempat menyampaikan data berbeda soal penyebaran Corona atau COVID-19 di Medan dengan pemerintah pusat. Usai perbedaan mencuat, pemerintah pusat menetapkan Medan sebagai zona PPKM darurat.
Kondisi penyebaran Corona di Medan awalnya disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual pada Rabu (7/7/2021). Dia menyebut kasus aktif di luar Jawa terjadi kenaikan hingga 34 persen dengan kenaikan bervariasi. Pemerintah kemudian menetapkan 43 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali dilakukan pengetatan PPKM mikro.
Dari 43 daerah yang disebut Airlangga itu, dua di antaranya berada di Sumatera Utara. Kedua daerah itu adalah Medan dan Sibolga. Kemudian, Airlangga juga memaparkan data yang menunjukkan 30 kabupaten/kota di 16 provinsi masuk level 4 pada 1 Juli, kemudian pada 5 Juli naik menjadi 43 kabupaten/kota di 20 provinsi yang masuk level 4.
Pemerintah, katanya, meminta aturan pengetatan PPKM mikro di daerah-daerah itu. Pengetatan ini berlaku untuk kabupaten/kota yang berada di semua daerah, termasuk level 4 guna mencegah naiknya kasus Corona.
“Seluruh kegiatan di level 4 adalah dihentikan,” tutur Airlangga.
Pemerintah mewajibkan perusahaan melakukan kerja dari rumah 75 persen. Tamu di restoran yang datang di atas pukul 17.00 WIB tidak boleh makan di tempat. Selain itu, pelaksanaan kegiatan ibadah pada level 4 ditiadakan sementara waktu, untuk zona di luar zona 4 diminta tetap menerapkan prokes sesuai arahan Kemenag. Kemudian untuk pusat perbelanjaan mal, jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 17.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Versi Edy dan Bobby
Edy dan Bobby menyampaikan hal berbeda terkait kondisi Corona di Medan. Edy awalnya memperpanjang aturan PPKM mikro. Dalam aturan ini, pelaksanaan ibadah di masjid yang berada di wilayah Kota Medan dan Kota Sibolga, yang disebut pusat masuk level 4, ditiadakan sementara.
Dilihat detikcom pada Rabu (7/7/2021), aturan itu tertuang dalam Instruksi Gubsu Nomor 188.54/26/INST/2021. Instruksi itu diteken Gubsu Edy Rahmayadi pada 5 Juli 2021.
Dalam instruksi ini, Kota Medan dan Kota Sibolga disebut masuk level 4 sesuai hasil asesmen. Ada aturan khusus terhadap dua daerah ini.
Bobby kemudian merespons instruksi itu. Dia mengatakan warga di Medan masih boleh beribadah ke masjid atau tempat ibadah lainnya.
“Kami sampaikan dari kemarin Kota Medan kita percaya hari ini, sejauh ini masih aman untuk kegiatan ibadah,” kata Bobby di kantor Wali Kota Medan, Rabu (7/7).
Dia hanya meminta kegiatan keagamaan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar tidak digelar di tempat ibadah, antara lain salat Idul Adha berjemaah dan lainnya. Bobby juga mengatakan Kota Medan merupakan zona oranye penyebaran Corona, berbeda dengan data dari Satgas COVID-19 nasional yang menempatkan Medan sebagai zona merah per 20 Juni 2021.
Edy kemudian meluruskan soal aturan dalam Ingub yang ditekennya. Dia mengatakan kegiatan di rumah ibadah masih boleh asal mematuhi protokol kesehatan.
Keduanya kemudian bertemu pada Kamis (8/7/2021). Mereka membahas level situasi Corona di Medan. Edy menyinggung level situasi Corona di Medan harusnya berada pada level 3, bukan level 4.
“Setelah saya pelajari, Kota Medan tidak di level 4, harusnya dia di level 3,” ujarnya.
“Kenapa itu perlu kita sampaikan, karena tindakan pada level 4, level 3, level 2, level 1 itu berbeda. Pemberlakuan kerja di kantor juga berbeda. Untuk itu juga harus kita pastikan,” sambung Edy.
Medan Zona PPKM Darurat
Sehari berselang, pemerintah pusat menetapkan Medan sebagai wilayah yang melaksanakan PPKM darurat. Hal itu diumumkan oleh Edy Rahmayadi didampingi Bobby Nasution usai mengikuti rapat virtual persoalan PPKM bersama Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto. Edy awalnya mengatakan pembahasan dalam rapat itu adalah klasifikasi daerah penyebaran Corona.
“Yang dibicarakan adalah antisipasi yang disampaikan oleh pusat ada yang masuk klasifikasi, itu level 4. Di Sumatera Utara adalah Kota Medan,” ucap Edy didampingi Wali Kota Medan Bobby Nasution serta Kapolda Sumut dan Kasdam I/BB di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Jumat (9/7/2021).
Edy mengatakan rapat tersebut juga membahas langkah antisipasi penyebaran virus Corona varian Delta di Medan. Salah satunya adalah penerapan PPKM darurat di Kota Medan.
“Untuk mengantisipasi ini, kenapa dia penyebarannya-penularannya COVID-19 varian Delta, untuk penyebarannya seribu berbanding satu dengan varian yang Wuhan kemarin. Sehingga kecepatan penularan varian ini agar terhindar seperti di Jawa dan Bali,” tutur Edy.
“Untuk itu, ada tindakan khusus akan dikeluarkan dari Jakarta untuk dilakukan penyekatan yang disebut PPKM darurat,” tambahnya.
Selain Medan, pemerintah juga menerapkan PPKM darurat di 14 kabupaten/kota lainnya. Penerapan PPKM darurat di luar Jawa dan Bali ini dilakukan setelah ada peningkatan signifikan kasus Corona.
Sumber : detik.com