Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, berhasil menangkap seorang laki-laki yang diduga sering menjual narkoba jenis sabu, pada Rabu (3/3/2021) sore lalu, sekira pukul 16.30 WIB.
Awalnya, petugas menerima info kalau di jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, tepatnya di pinggir sungai, ada transaksi sabu.
Kemudian, petugas langsung ke alamat yang dimaksud.
Tiba di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki dan ciri – cirinya sesuai dengan informasi yang diterima.
Saat itu, pelaku sedang duduk-duduk di pinggiran sungai, dan langsung diringkus petugas.
Identitas pelaku, bernama Edy (44), warga jalan Melur Pematangsiantar.
Petugas langsung menyuruh Edy untuk mengeluarkan isi kantungnya dan dari kantung depan sebelah kiri celananya, ditemukan 8 (delapan) paket narkotika diduga jenis sabu dengan bruto 1.05 gram yang dibungkus kertas timah rokok.
Dan dari kantung depan sebelah kanan, ditemukan uang tunai sebesar Rp. 60.000.
Edy mengakui, sabu adalah miliknya. Dan saat itu juga, tersangka bersama barang bukti diboyong ke Kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
(red)