Medan, Ruangpers.com – Jaksa mendakwa mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon telah melakukan korupsi terhadap pembukaan lahan hutan tele di Desa Partungko Naginjang, Samosir. Mangindar pun membela diri, dia menyebut dakwaan jaksa terhadap dirinya kabur dan telah kedaluwarsa
Pernyataan tersebut disampaikan Mangindar melalui penasihat hukumnya Arlius Zebua. Arlius awalnya menyebutkan pihaknya telah membaca seluruh dakwaan terhadap Mangindar. Namun pihaknya menyebut dakwaan itu kabur karena tidak menguraikan secara jelas peristiwa dugaan dilakukannya tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada Mangindar.
Hal tersebut, lanjut Arlius, telah menyalahi Pasal 143 ayat 2 huruf B dan ayat 3 KUHAP “Bahwa setelah kami membaca dan memahami uraian surat dakwaan jaksa penuntut umum tersebut, kami berpendapat bahwa surat dakwaan tersebut tidak diurai secara cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, kapan waktu (tempus delicti) tindak pidana itu dilakukan oleh terdakwa sehingga mengakibatkan uraian surat dakwaan menjadi kabur (obscuur libel) maka seharusnya surat dakwaan tersebut batal demi hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 143 ayat 2 huruf b dan ayat 3 KUHAP,” kata Arlius, Senin, (20/11/2023).
Kemudian Arlius memaparkan bahwa dakwaan jaksa juga telah kedaluwarsa. Pasalnya, dakwaan jaksa menyebutkan ada dua waktu yang digunakan dalam dakwaan menyebutkan Mangindar melakukan dugaan tindak pidana korupsi atas pembukaan lahan tele. Disebutkannya bahwa pertama kali pada tahun 2000 dan tahun 2003.
Menurut Arlius, dakwaan yang diberikan kepada Mangindar saat ini tidak dapat dibenarkan. Pasalnya, dakwaan jaksa telah kedaluwarsa.
Dirinya juga menyebutkan dakwaan tersebut tidak sesuai dengan Pasal 78 KUHP. Selain itu, dakwaan jaksa juga tak sesuai dengan Pasal 79 KUHP.
“Bahwa apabila perbuatan terdakwa yang diduga melakukan perbuatannya pada tahun 2003 atau tahun 2000 dan dihubungkan dengan pasal 78 ayat (1) poin 4, maka jelas-jelas perkara yang dituduhkan kepada terdakwa telah daluwarsa,” ungkapnya.
“Bahwa apabila surat dakwaan jaksa penuntut umum ini dibenarkan maka bertentangan dengan Pasal 79 KUHP,” sambungnya.
Atas pertimbangan itu, Arlius pun meminta kepada majelis hakim untuk menerima eksepsi yang disampaikan. Serta memutuskan Mangindar tidak bersalah dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa.
Dakwaan Jaksa ke Mangindar
Mengutip laman resmi SIPP PN Medan, peristiwa ini bermula ketika Bupati Taput Lundu Panjaitan pada tahun 1992 mencadangkan sepanjang Jalan Tele-Sidikalang, sebelah barat Desa Partungko Naginjang untuk lokasi permukiman dan pengembangan lahan pertanian. Namun pada 1998, Taput mengalami pemekaran sehingga membentuk Kabupaten Samosir.
Mangindar pun menagih janji Lundu tersebut pada tahun 2000 kepada Bupati Samosir saat itu yakni Sahala Tampubolon karena wilayah yang dijanjikan untuk dibuka itu telah menjadi wilayah administrasi Kabupaten Samosir.
Kemudian Mangindar ditunjuk menjadi tim penataan dan pengaturan kawasan hutan tele di Desa Partungko Nanginjang. Namun dalam pelaksanaan, Mangindar memasukkan wilayah hutan lindung sebagai area yang akan dibuka. Akibat perbuatannya tersebut, negara mengalami kerugian Rp 32,7 miliar lebih.
Sumber : detik.com