ADVERTISEMENT
Media Online Ruang Pers
Sabtu, 31 Januari 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Hukum
Foto: Eks Bupati Samosir Mangindar Simbolon ketika menjalani sidang tuntutan di PN Medan. (Goklas Wisely/detikSumut)

Foto: Eks Bupati Samosir Mangindar Simbolon ketika menjalani sidang tuntutan di PN Medan. (Goklas Wisely/detikSumut)

Eks Bupati Samosir Mangindar Simbolon Dituntut 4 Tahun Penjara

by Ruangpers.com
9 Maret 2024 | 06:41 WIB
in Hukum
14
SHARES
15
VIEWS
ADVERTISEMENT

Medan, Ruangpers.com – Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang tuntutan terhadap terdakwa Magindar Simbolon, Eks Bupati Samosir, yang tersandung kasus korupsi izin pembukaan lahan hutan Tele di Desa Partungko Naginjang. Mangindar dituntut 4 tahun penjara.

Dilihat detikSumut, Jumat (8/3/2024), sidang itu berlangsung di ruang Cakra 9 PN Medan dengan Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erik Sarumaha.

Pertama, Erik menyatakan, terdakwa Mangindar tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer, yakni pasal 2 ayat 1 pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, menyatakan terdakwa Mangindar terbukti bersalah dalam dakwaan subsider pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mangindar Simbolon berupa pidana penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 100 juta rupiah subsider 4 bulan kurungan,” kata Erik.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kemudian, As’ad menyampaikan terdakwa Mangindar serta pihak kuasa hukumnya masih memiliki kesempatan untuk mengajukan pembelaan pada persidangan selanjutnya. Ia mengatakan sidang selanjutnya akan berlangsung pada 13 Maret 2024.

Usai persidangan, tampak Mangindar yang mengenakan pakaian biru menyalami Erik, kuasa hukumnya, serta keluarganya yang datang. Ketika keluar dari pintu Cakra 9, Mangidar hanya tersenyum dan meninggalkan lokasi.

Berdasarkan dakwaannya, dilansir dari SIPP PN Medan, terdakwa Magindar melakukan korupsi dalam perkara izin pembukaan lahan untuk membuka pemukiman dan pertanian pada kawasan hutan di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Tobasa.

Kala itu, tahun 2000, Mangindar menjabat sebagai Kadis Kehutanan Tobasa. Ia meminta ke Bupati Tobasa, Sahala Tampubolon, agar menindaklanjuti soal pemberian areal yang dicadangkan kepada masyarakat Desa Partungko Naginjang.

Ide soal areal itu awalnya datang dari Bupati Taput, Lundu Panjaitan, yang menyatakan akan mencadangkan areal lahan selebar 500 meter sepanjang Jalan Raya Tele-Sidikalang di sebelah barat Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian pada tahun 1992.

Rencananya areal itu ingin dijadikan sebagai lokasi permukiman kembali para perambah hutan sekitar hutan lindung. Selain itu juga sebagai areal pengembangan budidaya pertanian dan hortikultura bagi masyarakat setempat.

Namun Lundu belum merealisasikan janji itu hingga tahun 1998 Desa Partungko Naginjang masuk ke wilayah Kabupaten Tobasa. Alhasil, berangkat dari situ lah Mangindar mengajukan ke Sahala agar rencana itu ditindaklanjuti.

Sahala pun membentuk Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang melalui SK Bupati Toba Samosir Nomor 309 tahun 2002. Di dalam tim itu, Mangindar ditunjuk sebagai Wakil Ketua.

Mangindar menjelaskan kepada pihak yang ada di tim bahwa areal yang dicadangkan bukan masuk kawasan Hutan Lindung melainkan Areal Penggunaan Lain (APL). Mangindar meyakinkan tim itu dengan menunjukkan Peta Tata Batas Kawasan Hutan Tele Hariara Pintu yang sebenarnya belum ditandatangani secara lengkap oleh pejabat berwenang.

Padahal terdakwa mengetahui areal yang dicadangkan tersebut masuk kawasan Hutan Lindung Tele berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian N0.923/KPTS/Um/12/1982 pada 27 Desember 1982. Selanjutnya BPN Tobasa melakukan pengukuran tanah yang dibagikan ke masyarakat dengan penunjukan oleh masing-masing masyarakat dan Kedes Partungko Naginjang, Bolusson.

Untuk memudahkan seleksi permohonan masyarakat, Bolusson membagi masyarakat menjadi VII kelompok. Selanjutnya, Sahala menerbitkan SK Bupati Tobasa No 281 tentang izin membuka tanah untuk pemukiman dan pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang pada 26 Desember 2003.

Di dalam SK ini, ada 350 hektare yang akan dibagi ke masyarakat. Namun ada 116 hektar lagi yang diperuntukkan ke masyarakat kelompok VII dan kepentingan umum. Jika merujuk pada Keputusan Menteri Pertanian N0.923/KPTS/Um/12/1982, maka ada 234 hektar tanah itu berstatus sebagai kawasan Hutan Lindung. Perihal ini lah yang membuat ada 519 hektar masuk dalam perkara.

Bahwa sejak tahun 2013-2018, berdasarkan SK Bupati Toba Samosir No 281, ada 234 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan untuk masyarakat yang memohon penerbitan SHM. Demikian, perbuatan Mangindar telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 32.740.000.000. Hal itu sesuai dengan laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Wilayah Sumatera Utara Nomor : R-28/PW02/5.2/2021.

 

Sumber : detik.com

Tags: Dugaan KorupsiEks Bupati SamosirMangindar SimbolonPN Medan
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Tim Opsnal Unit Jatanras gerak cepat menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), inisial HS (28), warga Jalan Bah Tongguran, pada Selasa (13/1/2026) malam.
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

by Ruangpers.com
14 Januari 2026 | 21:10 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kurang dari 1x24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)...

Read more
Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365.
Hukum

Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365

by Ruangpers.com
11 Januari 2026 | 22:28 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara bersama Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil...

Read more
BhabinKamtibmas Kelurahan Sukadame, AIPTU Parulian Simanjuntak, selesaikan dugaan pencurian di Pasar Dwikora, Jalan Mufakat, dengan problem solving, pada Kamis (8/1/2026) pagi.
Hukum

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Pencurian di Pasar Dwikora

by Ruangpers.com
10 Januari 2026 | 20:29 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara - Polres Pematangsiantar melalui BhabinKamtibmas Kelurahan...

Read more
Foto Pelaku Penggelapan Sepedamotor asal Simalungun.
Hukum

Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Penggelapan Sepedamotor Asal Simalungun

by Ruangpers.com
19 Desember 2025 | 18:05 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit...

Read more

Berita Terbaru

Sumut

Dapat Info Tawuran di Jalan D.I Panjaitan, Polseķ Siantar Marihat Datangi Lokasi

14 Januari 2026 | 21:40 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Saling di Pos Kamling Jalan Durian

14 Januari 2026 | 21:31 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di UPTD SMP Negeri 1

14 Januari 2026 | 21:18 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

14 Januari 2026 | 21:10 WIB
Sumut

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir

14 Januari 2026 | 21:00 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Warga Binaan di Jalan Mandiri

13 Januari 2026 | 21:19 WIB
Sumut

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas dan Silaturahmi dengan Komunitas Senam

13 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Dukung Turunkan Stunting, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Hadiri Posyandu

13 Januari 2026 | 20:57 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Cek Kebakaran Rumah, Diduga Ini Penyebabnya

12 Januari 2026 | 21:24 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Selesaikan Dugaan Penganiayaan dengan Problem Solving

12 Januari 2026 | 21:16 WIB
Sumut

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Keributan di Jalan Meranti dengan Mediasi

12 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Tindaklanjuti Laporan Pengancaman, Polsek Sianțar Martoba Turun Langsung ke TKP

12 Januari 2026 | 21:02 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini