Medan, Ruangpers.com – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara, Binsar Situmorang ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan karena menjadi tersangka kasus korupsi. Binsar bersama dua tersangka lainnya diduga korupsi pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Kota Padangsidempuan.
“BS (Binsar Situmorang) selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), FP selaku Direktur CV Satahi Persada sebagai penyedia, dan DS selaku Direktur CV Sportif Citra Mandiri sebagai konsultan pengawas,” kata Kasi Penkum Kejadi Yos A Tarigan kepada detikSumut, Rabu (21/2/2024).
“Bahwa kasus yang menjerat para tersangka adalah terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Belanja Barang kepada masyarakat, pembangunan IPAL Domestik tahun 2020 yang berlokasi di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan, Jalan Ompu Huta Tunjul Hutaimbaru,” tambahnya.
Yos mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik tindak pidana khusus Kejari Padangsidempuan ke JPU Kejari Padangsidempuan berlangsung di Kantor Kejati Sumut pada Senin (19/2).
Dia menyampaikan dalam proyek itu, para tersangka tidak melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak. Di antaranya, pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam kontrak serta kondisi barang atau jasa yang telah dikerjakan sehingga terdapat kekurangan volume.
“IPAL itu akhirnya tidak berfungsi, sesuai laporan pemeriksaan ahli konstruksi nomor: 011/LP/IX/2022/VGS, hal itu mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 540.601.214 pada 12 September 2023,” sebutnya.
Yos menyebutkan, berdasarkan penelitian tersangka JPU Kejari Pidangsidempuan, para tersangka telah mengakui perbuatannya.
Kini, para tersangka telah ditahan hingga 9 Maret 2024 di Rutan Tanjung Gusta. Para tersangka dijerat dengan melanggar, primair pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 auat I huruf b UU RI No 31 tahun 1999. Subsidair, pasal 30 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999.
Sumber : detik.com