Pematangsiantar, Ruangpers.com – Kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukumnya, Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil menangkap empat komplotan pengedar narkotika jenis sabu, pada Jumat (14/3/2025) dini hari, sekitar pukul 01.15.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP. JH. Pardede SH, mengatakan, ke empat tersangka tersebut berinisial HPP (36), warga Jalan Parapat, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, lalu AFM (55), RS (37) dan TM (55), ketiganya warga Jalan Mataram, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Awalnya diperoleh informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang menjual narkoba di jalan Manunggal Karya, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat dini hari, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap tersangka HPP, di pinggir Jalan Manunggal
Saat dilakukan penangkapan, personil menemukan barang bukti berupa 4 paket narkotika jenis sabu yang terjatuh dari tangan kanannya, dan 2 paket sabu dari kantong celana belakang sebelah kanan, 1 paket sabu dari kantong celana depan sebelah kirinya yang dibalut tissu serta 1 unit Handphone (HP/ Merek Redmi warna Biru dari kantong celana depan sebelah kanan).
Diinterogasi, tersangka HPP mengaku kalau sabu tersebut miliknya yang diperolehnya dari tersangka RS atas suruhan tersangka TM, pada tanggal 13 Maret 2025, sekitar pukul 21.00, di Jalan Mataram, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pemancingan dengan memesan sabu kepada tersangka TM.
Kemudian pada hari Jumat sore, sekira pukul 16.00 WIB, tersangka TM berjanji akan bertemu, di jalan Mataram I, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Setelah sampai di lokasi, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka AFM, di Jalan Mataram I tersebut dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu dari tangan kirinya. Tersangka AFM mengaku kalau sabu itu miliknya yang disuruh diantarkan tersangka TM.
Sekitar pukul 16.15 WIB saat masih di Jalan Mataram I tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka RS.
Lalu sekitar pukul 16.30 WIB, tersangka TM berhasil ditangkap di samping rumahnya, Jalan Mataram I.
“Total barang bukti diamankan 8 paket sabu dengan berat brutto 3,63 gram. Hingga saat ini ke empat tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”pungkas AKP. JH. Pardede.
(rel)