Pematangsiantar, Ruangpers.com – Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Jonny Hasudungan Pardede, S.H, pimpin keberhasilan mengungkap peredaran narkotika jenis sabu, pada Rabu (9/4/2025) pagi, pukul 09.00 WIB.
Sebanyak empat orang berhasil ditangkap, dan satu diantaranya seorang perempuan, berinisial NN br P (56), warga Huta Tonga, Kecamatan Purna, Kelurahan Purba Tonga, Kabupaten Simalungun, serta tiga orang laki – laki berinisial Ren (29), warga Jalan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, SS (42), warga Pondok Bungur Dusun VIII, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan dan DP (22), warga Jalan Imam Bonjol, Gang Setia, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M Sitinjak SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jonny Hasudungan Pardede, yang dikonfirmasi pada Kamis (10/4/2025) malam, menjelaskan, awalnya pada Rabu (9/4/2025) pagi, pukul 09.00 WIB, atas informasi masyarakat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Katim 1 Unit 1, AIPTU Jantri Damanik berhasil menangkap tersangka Ren, berboncengan dengan seorang perempuan berinisial NN br P dengan mengendarai sepedamotor Supra x tanpa plat warna Hitam sedang membawa narkotika, di Jalan H Ulakma Sinaga, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti tas sandang warna Hijau milik tersangka NN br P yang didalamnya ada 1 bungkus plastik putih berisi 3 paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Handphone (HP) Nokia Merah, dan 1 unit HP merek Oppo warna Putih.
Diinterogasi, kedua tersangka mengaku kalau sabu itu diperoleh dari seorang laki – laki berinisial SS yang berada di Kabupaten Asahan.
Selanjutnya, Kasat Resnarkoba, AKP Jonny Hasudungan Pardede, langsung pimpin pengembangan.
Kemudian pada sore harinya, sekira pukul 17.00 WIB, berhasil ditangkap tersangka SS, di teras rumah, di Desa Bunut Seberang, Kecamatan Pulu Bandring, Kabupaten Asahan.
Lalu ditemukan barang bukti 1 unit Hp Vivo warna Ungu dari tangan kanannya, 1 paket sabu dan 1 buah sendok terbuat dari pipet plastik dari kantong celana depan sebelah kanannya, 1 buah dompet warna putih berisi 1 bungkus plastik klip kosong dan 1 unit timbangan digital dari atas lantai.
Diinterogasi, tersangka SS mengaku kalau sabu itu miliknya serta ada menyerahkan sabu kepada tersangka NN br. P dan Ren.
Sabu tersebut diperolehnya dari tersangka DP. Mendengar itu, Kasat Resnarkoba bersama tim melakukan pengembangan dengan cara memesan sabut terhadap tersangka DP.
Pada malam harinya, sekira pukul 20.30 WIB, tersangka DP diringkus di pinggir jalan Imam Bonjol Gang Setia, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan dengan barang bukti berupa 3 paket sabu dibalut tissu yang diletakkan di atas tanah dan 1 unit Hp merk Oppo warna Putih dari tangan kirinya serta 1 unit HP merk Realme warna Biru dari kantong celana depan sebelah kanannya.
Tersangka DP mengaku seorang laki – laki berinisia R, hanya saja tersangka DP tidak mengetahui alamat laki – laki berinisial R dan nomor HP-nya tidak aktif sehingga tidak bisa dilakukan pengembangan.
Lalu keempat tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Dari keempat tersangka disita barang bukti 7 paket sabu dengan total berat brutto seluruhnya 17,61 gram. Hingga saat ini, keempat tersangka sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”pungkas AKP Jonny.
(rel)