Pematangsiantar, Ruangpers.com – Lagi, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus satu orang terduga pengedar narkotika jenis sabu dari wilayah hukumnya, pada Senin (3/10/2022) lalu.
Awalnya, di hari itu juga, pukul 22.00 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang akan transaksi narkotika diduga jenis sabu, di Jl. Sepat, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, tepatnya di pinggir jalan.
Kemudian personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 22.30 WIB, personil tiba di alamat yang diinformasikan dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sesuai informasi sedang duduk, di sebuah tembok di pinggir jalan.
Laki – laki itu langsung ditangkap yang belakangan diketahui berinisial “FR” (29), warga Jl. Tongkol No. 25, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Lalu dilakukan pemeriksaan dan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berisi 4 (empat) paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat brutto 0,63 gram, 1 (satu) unit handphone merk Oppo dan 1 (satu) buah dompet yang didalamnya ada uang sebanyak Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Saat diintrogasi, pelaku mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperoleh dari “I”, lalu dilakukan pengembangan, namun “I” tidak berhasil ditemukan.
Baca Juga : 29,66 Gram Ganja Diamankan Polisi dari Warga Kelurahan Banjar Ini
Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti diangkut ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan tersangka dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Kamis siang (6/10/2022).
(rel)