Pematangsiantar, Ruangperscom – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, kembali berhasil meringkus pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu dari wilayah hukumnya, pada Minggu (17/4/2022), lalu, sekira pukul 00.15 WIB.
Awalnya, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang menjual narkotika jenis sabu, di jalan Menambin, Gang Restu, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Informasi berharga itu langsung disikapi personil Sat Narkoba dengan mendatangi alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Dan sekira pukul 00.30 WIB, personil tiba di alamat yang diinformasikan dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang duduk di depan rumah dan langsung ditangkap yang belakangan diketahui bernama Ifdhal Hidayat (27), warga jalan Viyata Yudha, Kelurahan Bah Kapul, Pematangsiantar.
Dan ketika ditangkap, pelaku terlihat mencampakkan sesuatu menggunakan tangan kanannya, lalu disuruh untuk mengambil yang dicampakkannya tersebut dan ditemukan 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibalut kertas timah.
Lalu dilakukan penggeledahan rumah, ditemukan 1 (satu) buah dompet warna coklat berisi 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu dan uang sebanyak Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Adapun total berat brutto 4 paket sabu tersebut 0,68 gram.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperolehnya dari “G” dan dilakukan pengembangan, namun tidak ditemukan.
Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan pelaku ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, pada Selasa siang (19/4/2022).
(rel)