Media Online Ruang Pers
Minggu, 11 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Hukum
Ferdy Sambo memberikan keterangan kepada publik setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI. HO

Ferdy Sambo memberikan keterangan kepada publik setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI. HO

Ferdy Sambo Dipastikan Mendekam di Penjara Sampai Meninggal dan Tidak Ada Remisi

by Ruangpers.com
10 Agustus 2023 | 06:31 WIB
in Hukum
21
SHARES
23
VIEWS
ADVERTISEMENT

Medan, Ruangpers.com – Kasasi Ferdy Sambo telah diputuskan hakim Mahkamah Agung. Hakim Mahkamah Agung memutuskan membatalkan vonis hukuman mati dan diganti dengan penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo dipastikan akan mendekam di balik jeruji besi sampai meninggal dunia.

Mantan Kadiv Propam Polri itu tidak akan mendapat remisi.

Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Seperti diberitakan sebelumnya permohonan kasasi Ferdy Sambo dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Hukuman Ferdy Sambo pun diperingan dari hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tiga terdakwa lainnya, termasuk Putri Candrawathi, juga mendapat keringanan hukuman dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Berbeda dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi masih berhak mendapat remisi, termasuk Kuat Ma’ruf yang juga mendapat potongan hukuman dari 15 tahun menjadi 10 tahun.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti mengatakan, narapidana yang dihukum seumur hidup tidak bisa mendapatkan remisi.

“Hukuman seumur hidup tidak mendapat remisi,” kata Rika saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/8/2023).

Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan menyebut bahwa setiap narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak mendapatkan beberapa keringanan.

Di antara keringanan itu adalah remisi atau pengurangan masa hukuman yang dijalani narapidana, asimilasi, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, dan lainnya.

Namun, Ayat 4 Pasal 10 tersebut menjelaskan pengecualian. Narapidana yang dihukum seumur hidup atau mati tidak bisa mendapatkan keringanan sebagimana dijelaskan dalam Ayat 1 pasal yang sama.

“Pemberian hak sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak berlaku bagi Narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati,” sebagaimana dikutip dari undang-undang tersebut.

Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Secara garis besar, remisi terdiri dari pertama, Remisi umum merupakan remisi yang diberikan pada saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus. Kedua Remisi khusus yaitu pemberian remisi pada saat hari besar keagamaan yang dianut narapidana atau anak pidana. Di luar iitu masih ada Remisi Tambahan.

Sidang kasasi Ferdy Sambo dipimpin oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Dari lima hakim itu, dia di antaranya menyatakan dissenting opinion (DO) atau berbeda pendapat. Mereka ingin Sambo tetap dihukum mati.

Langsung Dieksekusi

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia segera melakukan eksekusi terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

“Iya, tentu pasti akan di eksekusi, enggak mungkin akan didiamkan karena satu bulan setelah putusan itu ada kewajiban dari penuntut umum untuk melakukan eksekusi, untuk melakukan semua putusan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Namun, Ketut belum bisa menyampaikan ke lapas mana para terdakwa akan dieksekusi.

“Kita masih menunggu salinan yang lengkap, karena eksekusi itu kalau tidak lengkap nanti enggak diterima oleh lembaga pemasyarakatan, khawatirnya. Kita tunggu saja ke depannya,” ujarnya.

 

Sumber : tribunnews.com

 

Tags: Ferdy SamboMahkamah Agung
Share8Tweet5SendShare

Berita Terkait

Hukum

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik Sabu 4,28 Gram dari Jalan Perwira

by Ruangpers.com
4 Mei 2025 | 21:52 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus seorang perempuan...

Read more
Foto tersangka dan barang bukti yang diamankan Polisi.
Hukum

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ringkus Pemilik Sabu 3,95 Gram di Hotel Sentral

by Ruangpers.com
28 April 2025 | 21:02 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, dipimpin Kanit Idik 2,...

Read more
Foto tersangka dan barang bukti yang diamankan Polisi.
Hukum

Tangkap Bandar Narkoba, AKP Henry Salamat Sirait Tegaskan Perang Terhadap Narkoba

by Ruangpers.com
27 April 2025 | 11:55 WIB

Simalungun, Ruangpers.com - Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Simalungun berhasil mengungkap jaringan...

Read more
Foto tersangka dan barang bukti.
Hukum

Polsek Panei Tongah Ringkus Pelaku Curanmor di Pematangsiantar

by Ruangpers.com
25 April 2025 | 21:26 WIB

Simalungun, Ruangpers.com - Polsek Panei Tongah - Polres Simalungun meringkus pelaku pencurian...

Read more

Berita Terbaru

Hukum

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik Sabu 4,28 Gram dari Jalan Perwira

4 Mei 2025 | 21:52 WIB
News

Kesehatan sebagai Bentuk Cinta yang Tak Terlihat

2 Mei 2025 | 13:44 WIB
Sumut

Gelar Patroli Malam, Polres Simalungun Beri Keamanan

28 April 2025 | 21:33 WIB
Sumut

Kapolres Simalungun Ikuti Arahan Kapolda Sumut Terkait Persiapan Pengamanan May Day 2025

28 April 2025 | 21:27 WIB
Sumut

Kapolres Pematangsiantar Bersama Anak TK Bhayangkari Berbagi Kasih di Panti Asuhan Bhakti Luhur

28 April 2025 | 21:16 WIB
Sumut

Polres Pematangsianțar Fasilitasi Tahanan Narkoba Melangsungkan Akad Nikah

28 April 2025 | 21:08 WIB
Hukum

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ringkus Pemilik Sabu 3,95 Gram di Hotel Sentral

28 April 2025 | 21:02 WIB
Sumut

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Perayaan Paskah dan Pesta Pembangunan Gereja Paroki ST. Fransiskus Assisi

28 April 2025 | 20:53 WIB
Sumut

Permasalahan Penganiayaan, Polsek Siantar Selatan Kedepankan Mediasi

28 April 2025 | 20:37 WIB
Sumut

Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambangi Warga

27 April 2025 | 14:02 WIB
Sumut

Hadiri Puncak HUT Kota Pematangsiantar Ke-154, Kapolres Berikan Hadiah Doorprize

27 April 2025 | 13:49 WIB
Sumut

Lewat Minggu Kasih, Personil Polres Pematangsiantar Dialog dengan Jemaat Gereja

27 April 2025 | 13:34 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba