Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Polres Pematangsiantar bersama Polsek jajaran dipimpin Kabag SDM, AKP Mara Lidang Harahap SH, gerak cepat (Gercep) berhasil menggalkan aksi tawuran, pada Sabtu (25/5/2024) malam, pukul 23.00 WIB.
Sebanyak 15 orang remaja membawa sejata tajam (Sajam) diamankan petugas kepolisian dari 3 tempat.
Kabag SDM, AKP Mara Lidang Harahap SH mengatakan, awalnya malam itu, personil Polres Pematangsiantar bersama Polsek sejajaran yang tersprin Nomor : Sprin/ 523 /V/PAM/3.3/2024, tanggal 25 Mei 2024, mengikuti apel pembagian tugas untuk pelaksanaan kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan), di Simpang Dayok, Jl. Ahmad Yani, Kecamatan Siantar Timur yang dipimpin Kabag SDM, AKP Mara Lidang Harahap.
Setelah apel, para personil laksanakan KRYD dengan sasaran Geng Motor, Balap Liar, Knalpot Blong dan Tawuran, di Apil Simpang Dayok, Jl. Ahmad Yani dan di wilayah Polsek Jajaran.
Selanjutnya pada Minggu (26/5/2024), sekitar pukul 00.30 WIB, personil mengamankan 1 orang remaja masih status pelajar lagi membawa sajam, berinisial RS (17), warga Gurgur Sawah 1, Kecamatan Panambaen Panen, Kabupaten Simalungun, di Jln. Melanthon Siregar, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Lalu pada pukul 04.00 WIB, para personil kembali mengamankan 11 orang remaja yang diduga hendak melakukan tawuran, di Jln. Medan, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, masing – masing berinisial BAH, Rid, KS, RP, NL, FS, MZS, Rah, RS, DST dan Dito Pratama.
Kemudian para personil juga mengamankan 3 orang remaja membawa sajam di Simpang Rami, Jln. Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba, masing – masing berinisial RH, YR dan MAS.
Hasil pelaksanaan KYRD tersebut, Polres Pematangsiantar bersama Polsek sejajaran berhasil menggalkan aksi tawuran serta mengamankan 15 remaja dan barang bukti sajam ke Mako Polres Pematangsiantar guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
(rel)