ADVERTISEMENT
Media Online Ruang Pers
Jumat, 30 Januari 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Nasional
Komcad disiapkan untuk memperkuat TNI sebagai komponen utama pertahanan negara. Foto/dok.SINDOnews

Komcad disiapkan untuk memperkuat TNI sebagai komponen utama pertahanan negara. Foto/dok.SINDOnews

Gaji dan Sanksi Komcad, Satuan Militer Baru Pendukung TNI

by Ruangpers.com
22 Mei 2022 | 09:11 WIB
in Nasional
14
SHARES
15
VIEWS
ADVERTISEMENT

Jakarta, Ruangpers.com – Indonesia kini memiliki satuan militer baru bernama Komponen Cadangan atau Komcad . Pembentukan Komcad diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (PSDN).

Berdasarkan UU tersebut, perekrutan dan pengukuhan pertama Komcad dilakukan pada 2021.

Anggota Komcad merupakan warga sipil yang mendaftar secara sukarela mengikuti serangkaian latihan militer.

Menurut situs web resmi Kementerian Pertahanan, Komcad merupakan sumber daya nasional yang disiapkan untuk menjalankan tugas negara melalui mobilisasi guna memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama pertahanan negara, yakni Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pada awal wacana pembentukannya, Komcad memang mengundang polemik. Banyak pihak menganggapnya sama dengan program wajib militer.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tetapi Komcad bukan merupakan program wajib, melainkan bersifat sukarela.

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2019, Komcad terbagi empat bagian yaitu, Komcad Sumber Daya Manusia; Komcad Sumber Daya Alam; Komocad Sumber Daya Buatan; an Komcad Sarana dan Prasarana.

Seluruh komponen ini dipersiapkan untuk dapat dimanfaatkan sewaktu-waktu ketika negara dalam kondisi darurat seperti ancaman perang atau bencana alam.

Warga yang tertarik dapat bergabung dengan Komcad asalkan memenuhi kriteria persyaratan yang ditentukan. Apa saja syarat tersebut?

– Warga Negara Indonesia

– Berusia 18 – 35 tahun

– Lulus seleksi TNI

– Mengikuti pelatihan militer selama 3 bulan di pusat-pusat pelatihan TNI, baik TNI AD, TNI AL, dan TNI AU.

Setelah dinyatakan lulus, para anggota Komcad kembali lagi kepada profesi atau pekerjaan masing-masing.

Dengan kata lain kembali menjadi warga sipil. Sebagai bagian dari pemantauan, TNI pada waktu tertentu akan memanggil anggoa Komcad untuk memastikan kondisi tubuh dan kemampuannya masih terjaga melalui peltihan-pelatihan.

Ketika terjadi situasi darurat sepertii perang atau bencana alam, para anggota Komcad dapat dipanggil presiden melalui DPR.

Seragam Komcad Anggota Komcad diberi pangkat yang mengarah ke penggolongan pangkat TNI. Seragam tak jauh berbeda dengan seragam TNI. Menurut informasi dari akun Instagram Kemkominfo seragam Komcad memiliki:

– Nama personel pada bagian dada sebelah kanan

– TNI-KC yang artinya Komponen Cadangan TNI pada bagian dada sebelah

– Logo Komcad terletak pada bagian atas papan korps TNI-Komcad

– Baret berwarna hijau yang hampir mirip dengan Korps Infanteri

– Badge Mabes TNI lengkap dengan satu tanda pangkat balok berwarna merah yang mirip dengan pangkat prada atau pangkat terendah di TNI pada lengan kiri

– Badge nama Divisi pada lengan kanan

Gaji Komcad

Apakah anggota Komcad memperoleh gaji? UU Nomor 23 Tahun 2019 juga mengatur hak dan kewajiban anggota Komcad.

Di antara hak yang diatur adalah:

– Uang saku selama menjalani pelatihan

– Tunjangan operasi pada saat mobilisasi

– Perawatan kesehatan

– Pelindungan jaminan kecelakaan kerja

– Jaminan kematian

– Penghargaan

Anggota Komcad yang memang memilki profesi atau pekerjaan tetap akan mendapatan gaji dari perusahaan atau instansi tempat mereka bekerja.

Pun demikian pula mahasiswa yang menjadi anggota Komcad, mereka tetap memperoleh hak akademisnya dan tak kehilangan status sebagai peserta didik.

Sanksi Komcad

Anggota Komcad wajib selalu siaga. Panggilan tugas dapat saja datang sewaktu-waktu. Bila anggota Komcad melanggar atau sengaja tidak memenuhi panggilan, sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun telah menanti.

Sementara, mereka yang sengaja melakukan tipu muslihat agar tidak memenuhi mobilisasi akan dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun.

 

Sumber : Sindonews.com

 

 

Tags: KomcadTNI
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Foto: Presiden Prabowo Subianto menjenguk polisi yang terluka imbas menjaga demo di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. (Firda/detikcom)
Nasional

Prabowo Murka soal Aksi Massa Rusuh: Niatnya Hancurkan Pembangunan Nasional!

by Ruangpers.com
1 September 2025 | 21:43 WIB

Jakarta, Ruangpers.com - Presiden Prabowo Subianto menyatakan aksi unjuk rasa yang berakhir...

Read more
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Nasional

Kapolri Bicara Pencegahan Korupsi saat Jadi Narasumber Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang

by Ruangpers.com
26 Februari 2025 | 22:14 WIB

Jakarta, Ruangpers.com - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjadi narasumber dalam...

Read more
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan TNI dan Polri tetap solid usai kasus penyerangan Mapolres Tarakan yang dilakukan oknum TNI.
Nasional

Usai Kasus Penyerangan Mapolres Tarakan, Kapolri Pastikan TNI-Polri Tetap Solid

by Ruangpers.com
26 Februari 2025 | 22:01 WIB

Jakarta, Ruangpers.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan TNI dan Polri...

Read more
Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Sandi Nugroho, memberikan pembekalan penting kepada Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) semester genap Tahun 2025.
Nasional

Taruna Akpol 2025 Dibekali Kadiv Humas Polri dengan Strategi Kehumasan di Era Digital

by Ruangpers.com
7 Januari 2025 | 21:13 WIB

Semarang, Ruangpers.com - Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Sandi Nugroho, memberikan pembekalan...

Read more

Berita Terbaru

Sumut

Dapat Info Tawuran di Jalan D.I Panjaitan, Polseķ Siantar Marihat Datangi Lokasi

14 Januari 2026 | 21:40 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Saling di Pos Kamling Jalan Durian

14 Januari 2026 | 21:31 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di UPTD SMP Negeri 1

14 Januari 2026 | 21:18 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

14 Januari 2026 | 21:10 WIB
Sumut

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir

14 Januari 2026 | 21:00 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Warga Binaan di Jalan Mandiri

13 Januari 2026 | 21:19 WIB
Sumut

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas dan Silaturahmi dengan Komunitas Senam

13 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Dukung Turunkan Stunting, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Hadiri Posyandu

13 Januari 2026 | 20:57 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Cek Kebakaran Rumah, Diduga Ini Penyebabnya

12 Januari 2026 | 21:24 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Selesaikan Dugaan Penganiayaan dengan Problem Solving

12 Januari 2026 | 21:16 WIB
Sumut

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Keributan di Jalan Meranti dengan Mediasi

12 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Tindaklanjuti Laporan Pengancaman, Polsek Sianțar Martoba Turun Langsung ke TKP

12 Januari 2026 | 21:02 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini