ADVERTISEMENT
Media Online Ruang Pers
Sabtu, 31 Januari 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Hukum
Gea (33) Foto: dok. Istimewa

Gea (33) Foto: dok. Istimewa

Gara – gara Ditagih Uang Kos, Rohayani Purba Nekat Bunuh Istri Eks Sekda Pematangsiantar hingga Divonis 18 Tahun Penjara

by Ruangpers.com
29 Juli 2021 | 10:19 WIB
in Hukum
14
SHARES
15
VIEWS
ADVERTISEMENT

Jakarta, Ruangpers.com – Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut) menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Rohayani Purba alias Hany alias Gea (33).

Gea terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Riamsa boru Nainggolan (73), istri alm Tagor Batubara, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan disertai dengan tindak pidana pencurian, sebagaimana diatur Pasal 339 KUH Pidana. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 18 (delapan) belas tahun,” kata ketua majelis Derman P. Nababan, yang dilansir oleh Humas PN Pematang Siantar, Rahmat HA. Hasibuan kepada wartawan, Kamis (29/7/2021).

Vonis tersebut dibacakan secara teleconference dengan hakim anggota Katharina M. Siagian dan Rahmat H. A. Hasibuan, di ruang sidang kartika PN Pematang Siantar pada Rabu (28/7) kemarin. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis berpendapat, terdapat keadaan yang memberatkan Terdakwa, yaitu perbuatan tersebut dilakukan terhadap seorang perempuan yang tidak berdaya karena sudah berusia lanjut. Perbuatan tersebut juga dilakukan Terdakwa terhadap ibu kos dari Terdakwa sendiri, seharusnya menjaga hubungan baik dengan korban.

“Selain itu, Terdakwa setelah melakukan perbuatannya masih berusaha menutupi perbuatannya dengan berpura-pura mendatangi rumah korban, mempertanyakan keberadaan korban kepada anak korban yang sedang panik karena belum menemukan korban, lalu membayar uang kos kepada menantu korban menggunakan uang dari hasil kejahatannya; Sedangkan hal yang meringankan, Terdakwa sopan dan belum pernah dihukum,” ujarnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Mendengar putusan itu Terdakwa tertunduk lesu. Terdakwa beberapa saat tidak menjawab pertanyaan ketua majelis yang juga Ketua PN Pematang Siantar itu.

“Saudara punya hak, menerima, mengajukan upaya hukum banding, atau pikir-pikir atas putusan tersebut. Bagaimana sikap saudara?” tanya Derman.

Terdakwa yang didampingi Penasihat hukumnya dari LBH USI/Posbakum pada Pengadilan Negeri Pematangsiantar terdiam beberapa saat, dengan tertunduk mengatakan. “Saya pikir-pikir Yang Mulia,” katanya.

Kasus bermula saat korban Riamsa boru Nainggolan datang ke rumah kos miliknya di Siantar Timur kota Pematangsiantar mencari terdakwa untuk menagih uang kos kepada terdakwa. Karena tidak bertemu, korban Riamsa boru Nainggolan mengambil pakaian milik terdakwa sebagai jaminan.

Merasa kesal, Gea mendatangi rumah tinggal korban Riamsa di Kelurahan Proklamasi Kec. Siantar Barat, untuk meminta pakaiannya dari korban. Melihat kedatangan terdakwa, korban Riamsa yang tinggal seorang diri di rumah tersebut menyuruh terdakwa melunasi uang kos yang belum ia bayar.

Terdakwa minta waktu, karena belum mempunyai uang. Merasa tidak curiga, korban Riamsa menyuruh terdakwa membawa 1 buah nenas dan sebilah pisau yang ada di meja makan. Korban Riamsa menuruni anak tangga sementara terdakwa berjalan di belakang korban, sambil membawa piring yang berisikan nenas dan pisau.

Saat korban Riamsa berdiri di ujung anak tangga tersebut, terdakwa mendorong tubuh korban dari belakang, sehingga korban jatuh berguling hingga terlentang ke lantai. Merasa kesakitan, korban Riamsa menjerit-jerit meminta tolong.

“Bukannya menolong, Terdakwa mendatangi korban Riamsa dengan mengambil bantal kursi lalu membekap wajah korban Riamsa. Tidak merasa puas, terdakwa mengambil pisau yang terjatuh di dekat kepala korban, lalu melukai tangan dan pipi korban. Akibatnya, korban menjadi lemas dan tidak sadarkan diri, lalu terdakwa menyeret tubuh korban yang sudah lemas dan memasukkannya ke dalam gudang yang berada di lantai bawah rumah tersebut,” ujar majelis hakim.

Untuk menghilangkan jejak, terdakwa menutup pintu gudang tersebut, lalu Terdakwa membersihkan lantai bekas ceceran darah dengan sebuah kain pel, serta membuang pisau dan bantal yang kena percikan darah ke sungai.

Merasa aman, terdakwa mengambil 1 unit hand phone milik korban, mengambil 1 buah dompet warna cokelat milik korban Riamsa boru Nainggolan yang berisi uang sejumlah Rp 800 ribu, kunci-kunci pintu/gembok. Selanjutnya terdakwa keluar dari rumah korban dengan menggembok kembali rumah korban, kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah korban. Akibat perbuatan terdakwa, korban meninggal dunia.

“Usai melakukan aksinya tersebut, Terdakwa bersembunyi di Kota Medan, lalu berhasil ditangkap Tim Tim Opsnal Jantanras Polres Pematang Siantar dan Opsnal Subdit III Jatanras Polda Sumut, dari persembunyiannya Jl. Gatot Subroto, Kota Medan, pada Selasa (2/3/2021),” pungkas majelis.

 

Sumber : detik.com

Tags: PembunuhanPN PematangsiantarVonis
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Tim Opsnal Unit Jatanras gerak cepat menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), inisial HS (28), warga Jalan Bah Tongguran, pada Selasa (13/1/2026) malam.
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

by Ruangpers.com
14 Januari 2026 | 21:10 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kurang dari 1x24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)...

Read more
Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365.
Hukum

Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365

by Ruangpers.com
11 Januari 2026 | 22:28 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara bersama Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil...

Read more
BhabinKamtibmas Kelurahan Sukadame, AIPTU Parulian Simanjuntak, selesaikan dugaan pencurian di Pasar Dwikora, Jalan Mufakat, dengan problem solving, pada Kamis (8/1/2026) pagi.
Hukum

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Pencurian di Pasar Dwikora

by Ruangpers.com
10 Januari 2026 | 20:29 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara - Polres Pematangsiantar melalui BhabinKamtibmas Kelurahan...

Read more
Foto Pelaku Penggelapan Sepedamotor asal Simalungun.
Hukum

Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Penggelapan Sepedamotor Asal Simalungun

by Ruangpers.com
19 Desember 2025 | 18:05 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit...

Read more

Berita Terbaru

Sumut

Dapat Info Tawuran di Jalan D.I Panjaitan, Polseķ Siantar Marihat Datangi Lokasi

14 Januari 2026 | 21:40 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Saling di Pos Kamling Jalan Durian

14 Januari 2026 | 21:31 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di UPTD SMP Negeri 1

14 Januari 2026 | 21:18 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

14 Januari 2026 | 21:10 WIB
Sumut

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir

14 Januari 2026 | 21:00 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Warga Binaan di Jalan Mandiri

13 Januari 2026 | 21:19 WIB
Sumut

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas dan Silaturahmi dengan Komunitas Senam

13 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Dukung Turunkan Stunting, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Hadiri Posyandu

13 Januari 2026 | 20:57 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Cek Kebakaran Rumah, Diduga Ini Penyebabnya

12 Januari 2026 | 21:24 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Selesaikan Dugaan Penganiayaan dengan Problem Solving

12 Januari 2026 | 21:16 WIB
Sumut

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Keributan di Jalan Meranti dengan Mediasi

12 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Tindaklanjuti Laporan Pengancaman, Polsek Sianțar Martoba Turun Langsung ke TKP

12 Januari 2026 | 21:02 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini