Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Satuan Reserse Kriminal Polres Pematangsiantar, terpaksa mengamankan Sangkot (33), warga jalan Rajamin Purba Pematangsiantar, Senin (18/1/2021), lalu, sekitar pukul 15.30 WIB.
Pelaku diamankan petugas saat lagi patroli, mencari pelaku pencurian, di seputaran jalan Kartini Pematangsiantar.
Saat petugas melintas di depan Indomaret, terlihat seorang laki-laki yang dicurigai sebagai resedivis pelaku pencurian yang tak lain, pelaku Sangkot.
Petugas langsung meringkusnya, diinterogasi, dan selanjutnya dibawa ke rumahnya, di jalan Brigjen Rajamin Purba No. 160, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar untuk mencari barang bukti.
Dan pada saat dilakukan penggeledahan, di ruangan kamar Sangkot, tepatnya di atas meja, ditemukan 1 (satu) buah mancis dan 1 (satu) buah bong yang terbuat dari kemasan gelas air mineral merk OH5 lengkap dengan pipet dan pipa kaca bekas bakar yang berisi narkotika jenis sabu (si putih,red).
Dan saat barang bukti diperlihatkan, Sangkot mengakui kalau barang bukti itu adalah miliknya. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka, dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
(Red)