Pematang Siantar, Ruangpers.com – Unit Reskrim Polres Pematang Siantar kembali mengamankan satu orang terduga pelaku judi tebak angka jenis Togel Singapura, pada Rabu (29/3/2023) sore tadi, sekitar pukul 16.20 WIB, dari Jl. Pergaulan, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.
Identitas pelaku, Edward Purba (60), wiraswasta, warga Jl. Pergaulan No.12.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp.56.000,- (Lima Puluh Enam Ribu Rupiah), dan 2 lembar potongan kertas/sobekan kotak rokok yang berisikan angka tebakan judi Singapura.
Awalnya, di hari itu juga, sekira pukul 11.00 WIB, Unit Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Pematang Siantar mendapat informasi dari masyarakat, bahwasanya di Jl. Persatuan (TKP,red), ada seorang laki-laki yang sedang melakukan judi tebak angka jenis Singapura dengan modus mengambil, atau mengutip kertas tebakan penjualan Togel Singapore, di beberapa warung yang ada di jalan Persatuan tersebut.
Selanjutnya Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Pematang Siantar langsung melakukan penyelidikan dan saat itu pelaku dijumpai sedang mengutip atau mengambil kertas penjualan tebakan Togel Singapura dan juga ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan perjudian tersebut.
Dan tanpa pikir panjang, petugas langsung mengamankan laki – laki itu yang belakangan diketahui bernama Edward Purba.
Baca Juga : Warga Siantar Martoba Ini Diciduk Polisi karena Judi Sidney
Dan saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya melakukan perjudian tersebut.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mako Sat Reskrim Polres Pematang Siantar guna proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan pelaku judi ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar, AKP Banuara Manurung, SH, melalui Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar, AKP Rusdi Ahya, pada Rabu malam (29/3/2023).
(rel)