Pematang Siantar, Ruangpers.com – Hingga kini, rokok ilegal seperti merk Luffman masih beredar bebas di Kota Pematang Siantar.
Hal itu sesuai pantauan tim media di lapangan, Jumat (30/6/2023) lalu.
Penelusuran tim media di lapangan, rokok ilegal Luffman tersebut beredar di daerah Silau Mangi, Parluasan dan juga di daerah Kelurahan Setia Negara.
Peredaran Rokok Luffman tanpa cukai itu diedarkan dengan cara orang ke orang.
Hal itu disampaikan sumber media ini yang juga membeli rokok itu.
Saat diminta keterangannya, apakah ia mengetahui distributornya? Namun sumber yang mengaku marga Tamba itu, mengaku tidak mengetahuinya.
Dijelaskannya, rokok ilegal itu ia dapatkan dari sesama perokok, dimana siperokok membeli beberapa selop saja dan dijualnya.
Dan saat ditanya soal harganya, sumber mengaku terjangkau yaitu Rp. 12.000 per bungkus.
Terkait masih ditemukannya peredaran rokok ilegal tersebut, pihak terkait seperti Bea Cukai, Satpol PP dan juga pihak Kepolisian diminta turun tangan dan lebih sering melakukan razia untuk menindak tegas para penjual rokok ilegal yang merugikan Negara dan juga pihak Perusahaan Rokok yang setiap tahunnya harus membayar pajak cukai rokok hingga ratusan miliar rupiah sebagai pendapatan Negara.
Apalagi diketahui, Presiden Joko Widodo telah menyetujui untuk menaikkan rata-rata cukai rokok sebesar 10 persen yang berlaku tahun 2023 dan 2024.
Tarif tersebut ditujukan untuk sigaret kretek mesin (SKM) 1 dan 2 yang rata-rata meningkat 11,75 hingga 11,5 persen, sigaret putih mesin (SPM) 1 dan 2 naik 12 hingga 11,8 persen, sedangkan sigaret kretek tangan (SKT) 1, 2, dan 3 naik sebesar 5 persen.
Sementara, cukai rokok elektrik akan naik 15 persen dan 6 persen untuk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) berlaku kenaikan setiap tahun sejak 2023 hingga 2028.
Dari kutipan keterangan Presiden tersebut, maka patut oknum Distributor Rokok Luffman dijadikan target Aparat Penegak Hukum (APH) dan harus ditindak tegas guna menekan peredaran rokok ilegal tersebut.
(tim)