Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus 3 orang terduga pengedar ganja yang masih tergolong di bawah umur, pada Jumat (26/8/2022) lalu.
Awalnya, di hari itu juga, sekira pukul 20.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi, bahwa ada sebuah rumah kosong, di Jl. Cahaya, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Kemudian personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Tiba di lokasi tersebut, personil Sat Narkoba menemukan 3 (tiga) orang laki-laki didalam rumah tersebut dan langsung diamankan.
Kemudian diketahui berinisial BC (17), RC (16), dan A (17), masing – masing warga Kota Pematangsiantar.
Dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dari tangan kanan A, berupa 1 (satu) buah tas warna hitam yang didalamnya ada 1 (satu) buah gunting, uang sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar kertas nasi, 1 (satu) buah plastik warna biru berisi 26 (dua puluh enam) paket narkotika diduga jenis ganja, lalu 1 (satu) buah plastik transparan berisi daun, biji, ranting diduga Narkotika jenis ganja.
Dan dari tangan kanan RC, ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo.
Sedangkan dari A ditemukan 1 (satu) unit hanphone merk Samsung.
Lalu turut disita 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario tanpa plat milik A, dan dari dalam jok Sepeda Motor tersebut, juga disita 1 (satu) unit handphone merk Vivo milik BC.
Dan saat diinterogasi, BC mengaku masih ada menyimpan ganja lainnya, di gudang kosong tepatnya di SMK Pariwisata, Jl. Sisingamangaraja, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematangsiantar.
Lalu sekira pukul 23.00 WIB, personil Sat Narkoba membawanya ke sekolah tersebut dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dari lantai dalam ruangan gudang kosong sekolah berupa 1 (satu) buah plastik warna merah didalamnya ada 1 (satu) buah plastik asoi warna putih berisi 51 (lima puluh satu) paket narkotika diduga jenis ganja, dan 1 (satu) buah plastik transparan berisi 17 (tujuh belas) paket narkotika diduga jenis ganja, serta 1 (satu) buah plastik transparan besar berisi daun, biji, ranting diduga Narkotika jenis ganja.
Adapun total berat brutto ganja tersebut adalah 1,37 Kg.
Saat ketiganya diinterogasi, mengakui kepemilikan ganja tersebut yang menurut BC diperoleh dengan menemukan di gudang kosong sekolah tersebut. Selanjutnya ketiga pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ketiga tersangka dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, pada Sabtu malam (27/8/2022).
(rel)