Sergai, Ruangpers.com – Gegara uang tukaran main judi tidak dikembalikan, pelaku M. Alvinas (26), nekat menganiaya Adel Siagian (58).
Setelah dilaporkan, pelaku akhirnya diciduk Unit Reskrim Polsek Perbaungan, Selasa (25/5/2021) lalu, pukul 23.00 WIB, di kediamannya, di Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan.
Selain mengamankan tersangka, petugas Unit Reskrim Polsek Perbaungan juga mengamankan barang bukti sebilah parang dan dua buah batu.
Informasi yang dihimpun wartawan, peristiwa itu terjadi, pada Rabu (5/5/2021) lalu, pukul 18.00 WIB, di Gang Manggis, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan.
Pada saat itu, pelaku bersama dua orang teman korban sedang bermain judi leng, di samping rumah korban.
Setelah 1 jam kemudian, korban berhutang Rp5 ribu kepada pelaku. Kemudian korban membayar dengan uang Rp 50 ribu, tetapi uang kembaliannya tidak dikembalikan oleh pelaku.
Lalu korban memberitahu kepada pacar pelaku, bahwa uangnya belum dikembalikan oleh pelaku.
Kemudian, pelaku mendatangi korban dan langsung memaki – maki korban, tetapi korban tidak menanggapi dan pelaku langsung pergi.
Dan saat korban hendak pergi keluar rumah, ternyata pelaku sudah menunggu korban, di halaman rumahnya dan pelaku langsung memukul korban dengan tangan kiri.
Sedangkan tangan kanan pelaku, memegang parang dan langsung membacok punggung korban.
Kemudian, korban berteriak dan berlari kembali ke rumah, lalu pelaku melempar korban dengan menggunakan batu dan mengenai paha dan rusuk kiri korban.
Dan ketika korban sudah sampai di dalam rumah, korban mengambil pisau karena pelaku masih mengejar, dan korban menikam pelaku. Kemudian pelaku lari sambil melempar rumah korban.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang SH, MHum, didampingi Kapolsek Perbaungan, AKP Viktor Simanjuntak, kepada wartawan mengatakan, atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Perbaungan agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kemudian, berdasarkan hasil penyelidikan terhadap perkara tersebut, kejadian tersebut memang benar dan dinaikkan status perkaranya ketingkat sidik hingga akhirnya penyidik berkeyakinan dan menerbitkan surat perintah penangkapan,” terang Kapolres.
Lalu, sambungnya lagi, berdasarkan informasi yang layak dipercaya, bahwa tersangka berada di rumahnya dan berkat kerja sama yang baik, pada hari Selasa (25/5/2021), sekira pukul 23.00 WIB, Team Opsnal Polsek Perbaungan yang dipimpin Kanit Reskrim, IPTU M. Tambunan, SH, meringkus tersangka di kediamannya, di Dusun II, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Tersangka ditangkap tanpa adanya perlawanan, kemudian tersangka diamankan ke komando Polsek Perbaungan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Kapolres.
(Dmk)