Hukum

Gelapkan Emas Nasabah Senilai Rp 1,8 Miliar, Dua Oknum Pegawai Pegadaian Ditahan Kejari Medan

Medan, Ruangpers.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menjebloskan dua tersangka kasus raibnya emas di Pegadaian seberat 1,8 Kilogram ke tahanan.

Kedua tersangka yakni eks Kepala Cabang Pegadaian Syariah Setiabudi Medan berinisial A (46) dan anggotanya M (35).

Tersangka A dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan. Sementara M dijebloskan ke Rutan Perempuan Kelas II A Medan.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Agus Kelana mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap bertanggung jawab atas hilangnya emas di PT Pegadaian Syariah Cabang Setiabudi Medan.

Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 1.825.431.565.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Setelah pemeriksaan beberapa saksi dan kami telah menyita beberapa dokumen atas arahan Bapak Kajari, menetapkan dua orang tersangka sebagai pertanggungjawaban dalam perkara ini,” kata Agus, Kamis (22/9/2022).

Agus menjelaskan, M adalah pegawai pengelola penyimpanan emas yang bertanggungjawab atas hilangnya 36 kredit emas nasabah, dengan estimasi senilai Rp 919. 099.000 dan hilangnya 1 Kg emas agunan nasabah di PT Pegadaian.

“Penggelapan 36 kredit emas ini terungkap setelah adanya nasabah yang meminta ganti rugi karena emasnya tidak ada saat kreditnya lunas,” bebernya.

Pihak internal PT Pegadaian pun melakukan audit. Setelah diaudit, terungkap juga fakta bahwa sepanjang tahun 2021, atau selama A menjabat sebagai Kacab, ada 1 Kg emas agunan nasabah yang hilang dari brankas.

Hasil audit ini lalu disampaikan ke Kejari Medan. Kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan A dan M sebagai tersangka.

“M bertanggungjawab terhadap penyimpanan emas di Pegadaian Kantor Cabang Syariah sejak 2012 hingga 2022. Sedangkan A turut serta melakukan kejahatan ini,” jelasnya.

Diketahui, hasil dari perbuatan mereka tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Namun, menurutnya antara kedua tersangka tidak ada hubungan khusus.

“Hubungan keduanya hanya sebagai antara atasan dan bawahan,” sebutnya.

Ketika dimintai keterangan lebih lanjut terkait adanya kemungkinan terdakwa lainnya, Agus menjawab akan lakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Yang dapat disampaikan baru dua tersangka, namun lebih lanjut akan kita dalami,” ucapnya.

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancamn pindana dalam Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Sumber : tribunnews.com

 

 

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

Nelayan di Asahan Kepergok Polisi Selundupkan 2 Kg Sabu dari Malaysia

Asahan, Ruangpers.com - Seorang nelayan bernama Ismail (37) ditangkap di perairan Kabupaten Asahan, Sumatera Utara…

4 jam ago

Polri Siap Amankan dan Sukseskan World Water Forum ke-10 di Bali

Simalungun, Ruangpers.com - Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengumumkan, bahwa Bali akan menjadi…

7 jam ago

Saling Lapor, Polsek Siantar Barat Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Mediasi

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Barat melalui personil piket SPKT dan Unit Reskrim, menyelesaikan perkara…

7 jam ago

Polsek Siantar Selatan Amankan Sejumlah Senjata Tajam Saat Laksanakan KYRD

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polres Pematangsiantar melalui personil Polsek Siantar Selatan dan Koramil 03 Siantar Selatan,…

7 jam ago

Cara Urus Kartu ATM yang Tertelan, Begini Caranya

Jakarta, Ruangpers.com - Mesin ATM atau Automatic teller Machine memudahkan nasabah bank untuk melakukan transaksi…

18 jam ago

Penginapan di Tebing Tinggi Terbakar, Diduga Dipicu Korsleting Listrik

Tebing Tinggi, Ruangpers.com - Sebuah penginapan di Jalan Suprapto, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebing Tinggi,…

18 jam ago