Tanjungbalai, Ruangpers.com – Komandan Kapal (Danpal) Polair Tanjung Balai Tuharno divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai atas kasus penggelapan hasil tangkapan narkoba jenis sabu sebanyak 19 Kg.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Salomo Ginting, di Ruang Cakra Kota Tanjungbalai. Kamis (10/02/2022).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, Tuharno diyakini bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tuharno terbukti secara sah dan bersalah dengan bersama-sama melakukan pemufakatan jahat dalam perdagangan narkotika tanpa hak memiliki dan menjual narkotika golongan bukan tanaman. Dengan ini majelis hakim memutus dengan hukuman mati,” kata hakim sambil mengetuk palu.
Hal yang memberatkan, terdakwa menyalahgunakan wewenangnya sebagai polisi, terdakwa membuat kepercayaan masyarakat tidak percaya terhadap instansi Polri.
“Sedangkan yang meringankan tidak ditemukan,” kata hakim.
Selain itu, Tuharno dikenakan dalam tindak pidana pencucian uang karena telah menikmati hasil penjualan narkotika hasil tangkapan tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rikardo Simanjuntak yang meninjau Tuharno dengan hukuman mati ini menyatakan sikap pikir-pikir. Sedangkan terdakwa langsung menyatakan banding.
“Siap, banding yang mulia,” kata Tuharno melalui video confrence.
Penasihat Hukum terdakwa, Guntur Surya Darma saat dikonfirmasi mengaku putusan hakim tersebut tidak memperhatikan prikemanusiaan.
“Bagi kami, putusan majelis hakim tersebut tidak adil bagi terdakwa. Karena fakta-fakta persidangan tidak dipertimbangkan,” ujar Guntur.
Diketahui sebelumnya bahwa Tuharno di Vonis akibat gelapkan sabu seberat 19 kilogram hasil tangkapan di perairan Sei Lunang, Kecamatan Sungai Kepayang Timur, Kabupaten Asahan pada Rabu (19/5/2021) lalu.
Saat itu, terdakwa Syahril Napitupulu bersama dengan Khoirudin yang merupakan anggota satuan polisi air Polres Tanjungbalai menemukan kapa kaluk yang membawa Narkotika jenis sabu seberat 76 kilogram di perairan tangkahan, Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan yang di bawa oleh Hasanul Arifin dan Supandi di perbatasan Indonesia Malaysia.
“Kemudian, Syahril Napitupulu melaporkan ke Kasat Polair Polres Tanjungbalai, Togap Sianturi, dan langsung memerintahkan Tuharno, Juanda, Hendra, dan Jhon Erwin Sinulingga berangkat menuju lokasi kapal keluk menggunakan kapal patroli Kamtibmas,” ujar JPU.
Selanjutnya, Leonardo Aritonang, dan Sutikno menggunakan kapal lainnya menyusul untuk mengawal dj lokasi penemuan.
“Sesampainya di lokasi, Syahril Napitupulu bersama denhan Khoirudin, Rizky Ardiansyah, Tuharno, Juanda, Hendra, Jhon Erwin Sinulingga, Leonardo Aritonang dan Sutikno membawa kapal kaluk yang membawa sabu 76 kilogram menuju dermaga polair polres Tanjungbalai dengan cara di tarik,” kata JPU.
Di pertengahan jalan, Tuharno lompat ke kapal kaluk untuk mengambil satu buah goni yang berisikan 13 kilogram sabu dan di pindah ke kapal Babinkamtibmas dan disimpan di lemari bahan bakar minyak kapal.
Sebelumnya PN Tanjungbalai juga telah memvonis 11 oknum Polisi yang turut terlibat dalam penggelapan barang bukti sabu, dua diantaranya dihukum mati.
Sumber : iNews.id