Pematang Siantar, Ruangpers.com – Tidak sampai 1 × 24 jam, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pematang Siantar yang dipimpin Kanit Jatanras, Ipda Lizar Hamdani, berhasil membekuk pelaku penganiayaan berat, Dika Silaban alias Rambo (38), warga Jalan Selamat Lorong 9 Parluasan, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, pada Jumat sore lalu (23/6/2023), pukul 18.00 WIB.
Sebelumnya, Tim Opsnal mendapat informasi, bahwa pelaku sedang menuju Siantar dari Tarutung, bersama keluarganya, menaiki kendaraan Bus KBT.
Tanpa mebuang waktu, petugas langsung menuju Loket KBT, di Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecaatan Siantar Marimbun dan berhasil mengamankan pelaku.
Seperti diketahui, pelaku melakukan penganiayan terhadap korban Pargaulan Siagian (54), petani, warga Jalan Bakkora 2, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar, pada Jumat (23/6/2023) subuh, pukul 01.00 WIB, di Jalan TB. Simatupang, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, hingga mengakibatkan korban tidak sadar dengan luka dibagian kepala dan mengeluarkan darah segar dan saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Vita Insani.
Pelaku melakukan penganiayaan dikarenakan sebelumnya, pada hari Rabu (14/6/2023), pukul 13.00 WIB, di Jalan TB. Simatupang, kepala belakang pelaku dipukul 1 kali oleh Andika Siagian, anak dari korban dan langsung melarikan diri.
Selanjutnya, pada hari Kamis (15/6/2023), sekitar pukul 23.30 WIB, di Jalan TB. Simatupang, pelaku mengatakan kepada korban agar menasehati anaknya untuk tidak keterlaluan bercandanya, namun anak korban, Andika Siagian yang berada dilokasi melawan, sehingga korban memukul kepalanya sekali sampai terjatuh.
Melihat Andika Siagian dipukul, lalu keluarga Andika yaitu Rafael Siahaan, korban dan Sarno Siagian, mengeroyok pelaku, kemudian datang 2 orang masyarakat melerai. Dan saat pelaku meninggalkan lokasi tersebut mengatakan ‘awas kalian tiga ya”.. Hati-hati’…
Kemudian di hari Jumat (23/6/2023), pelaku berangkat dari rumah menuju Pasar Parluasan Kota Pematang Siantar yang mana setelah pelaku sampai di Pasar Parluasan, pelaku langsung masuk ke Terminal Sukadame untuk mengambil kayu broti yang ada di dalam terminal tersebut.
Selanjutnya, pelaku berjalan menuju Jalan TB Simatupang dan pelaku melihat korban, tepatnya di depan Pasar Parluasan dengan posisi menunduk atau sedang bekerja beres – beres jualan miliknya.
Lalu, pelaku menghampiri korban dari depan dan langsung memukul bagian kepala korban sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan kayu broti sampai korban jatuh terlentang.
Dan setelah korban jatuh terlentang, pelaku kembali memukul bagian wajah korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kayu broti sampai patah.
Setelah itu, pelaku langsung meninggalkan korban dan pelaku membungkus kayu broti dengan pakaiannya agar tidak terlihat orang dan membuang kayu broti tersebut, di Jalan SM. Raja, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.
Lalu, pelaku melarikan diri ke tempat saudaranya di Tarutung dan menceritakan kejadian itu kepada saudaranya.
Namun saat itu, keluarga pelaku menyuruhnya pulang ke Pematang Siantar dan sekira pukul 18.00 WIB, pelaku tiba di Siantar bersama dengan abang pelaku, tepatnya di Loket Pintu Batu Jalan Parapat Siantar.
Dan personil Polres Pematang Siantar yang berpakaian preman datang ke loket tersebut dan langsung mengamankan pelaku.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 2 buah kayu broti dan 1 helai baju batik.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diangkut ke Sat Reskrim Polres Pematang Siantar dengan persangkaan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud Pasal 351 ayat 2 Subsider Pasal 355 Ayat 2 KUHP, ujar Kapolres Pematang Siantar melalui Plh Kasi Humas Polres Pematang Siantar, IPTU Jimmi .C. Hutajulu SH, Sabtu siang (24/6/2023).
(rel)