Hukum

Gerak Cepat, Satreskrim Polres Tanah Karo Berhasil Ringkus Jeremia Kaban Pelaku Penikaman di Fakter Tuak

Karo, Ruangpers.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo bersama Polsek Munthe, berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang terjadi malam tadi, Rabu (01/02/2023) pukul 20.00 WIB, di Desa Barung Kersap Kecamatan Munthe Kabupaten Karo, tepatnya di Fakter Tuak Tambal.

Korban penganiayaan tersebut adalah warga Desa Barung Kersap, Susun Sinulingga (50).

Penganiayaan dilakukan oleh pelaku Jeremia Kaban (42), yang juga warga Barung Kersap, dimana saat itu korban bersama pelaku sedang minum tuak, dan terjadi perselisihan yang kemudian pelaku menganiaya korban dengan cara menikam perut korban dengan sebilah pisau sebanyal satu kali.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Munthe AKP J. Malau mengatakan, “Menerima informasi peristiwa penganiayaan yang dialami korban, kami bersama dengan Satreskrim Polres Tanah Karo langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku,”jelasnya, Kamis (02/02/2023).

Pihaknya juga telah membuat Laporan Polisi dalam model A Nomor : LP / 01 / II / SU / Res Tanah Karo/ Sek. Munthe, tanggal 01 Februari 2023, dalam penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut dikarenakan kondisi korban yang saat ini masih dirawat d RSU Efarina Kabanjahe dan keluarga korban belum bisa hadir untuk membuat laporan Polisi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dari hasil lidik, didapat informasi bahwa pelaku melarikan diri ke wilayah Desa Sampun Kecamatan Dolat Rakyat, saat itu juga tim Opsnal Satreskrim Polres Tanah Karo dan Unit Polsek Munthe yang dipimpin Kapolsek Munthe AKP J. Malau, langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Hingga akhirnya, dini hari tadi, Kamis (02/02) pukul 02.00 WIB, pelaku Jeremia Kaban, berhasil diamankan saat berusaha melarikan diri di perladangan Desa Ujung Sampun Kec. Dolat Rakyat.

“Saat ini Jeremia Kaban sudah kita amankan di Mapolsek Munthe dalam proses lidik dan sidik,”jelas AKP J. Malau.

Dalam proses Sidik turut juga diamankan barang bukti dari korban berupa 1 (Satu) buah baju kaos warna hitam berbercak darah dan (Satu) buah kaos dalam berbercak darah.

Pelaku Jeremia dikenakan sanksi pasal 351 ayat (2) Kuhpidana diancam dengan hukuma penjara paling lama 5 tahun, tutup AKP J Malau.

 

Sumber : tribunnews.com

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

Polsek Siantar Utara Selesaikan Kasus Pencurian HP

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Personil piket SPKT Polsek Siantar Utara - Polres Pematangsiantar, selesaikan perkara pencurian…

4 jam ago

Staf Ahli Bupati Pakpak Bharat Buka Acara MTQ Kecamatan Tinada

Pakpak Bharat, Ruangpers.com - Gema Musabaqah Tilawatil Qur'an telah berkumandang di Kecamatan Tinada. Dusun Kuta…

5 jam ago

Perayaan Paskah Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Penuh Sukacita

Pematangsiantar, Ruangpers.com -  Pagi ini, suasana ceria dan penuh kebersamaan menghiasi Lapas Kelas IIA Pematangsiantar,…

12 jam ago

Anggota DPR Sedih Lihat Alumni IPDN Jadi Ajudan-Bawa Sepatu Bupati

Jakarta, Ruangpers.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengungkapkan terdapat sejumlah kepala…

16 jam ago

Terkait Pembebasan Lahan, Bupati Simalungun Lakukan Pertemuan dengan PT Lonsum

Simalungun, Ruangpers.com - Terkait dengan pelepasan lahan di atas lahan HGU (Hak Guna Usaha) PT…

17 jam ago

Pria di Aceh Diciduk saat Lansir 300 Kg Ganja, Ngaku Diupah Rp 50 Ribu Perkilo

Banda Aceh, Ruangpers.com - Seorang pria asal Bener Meriah, Aceh, AM (35) ditangkap polisi karena…

17 jam ago