Serdangbedagai, Ruangpers.com – Polisi menggerebek salah satu rumah warga di Dusun IV, Simpang Pantai Sri Mersing, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdangbedagai, Sumatera Utara, Rabu (4/1/2023).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram. Informasi diperoleh, rumah nelayan ditinggali warga bernama Dadik.
Dalam operasi senyap tersebut, polisi menangkap tiga orang termasuk Dadik yang diduga terlibat dalam jaringan gelap peredaran narkoba.
Sebelum penggerebekan, polisi berjumlah puluhan anggota mengepung rumah yang sudah 10 tahun dihuni Dadik. Ketika itu, Dadik Cs mencoba melarikan diri, namun tak berkutik disergap petugas. Selain narkoba, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya alat navigasi, handy talky dan telepon satelit. Alat-alat itu diduga digunakan Dadik Cs saat menyelundupkan narkoba tersebut.
Hasil pendalaman, Dadik merupakan warga asal Aceh yang sudah 10 tahun tinggal di Pantai Cermin. Dia menikah dengan perempuan asal desa setempat. Sementara dua rekannya diketahui merupakan warga Aceh. Seusai ditangkap, Dadik dan rekannya dibawa ke kantor polisi dengan mata tertutup.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Namun dia belum bisa memberikan banyak keterangan karena penggerebekan dilakukan langsung tim dari Mabes Polri.
“Dari Bareskrim Polri,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (5/1/2023).
Sumber : iNews.id