Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polres Pematangsiantar dipimpin Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba, AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, melaksanakan Gerebek Sarang Narkoba, di dua lokasi, Jalan Bah Tongguran Kiri, Kelurahan Sigulang – gulang, Kecamatan Siantar Utara ( Lorong 7), dan Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, pada Selasa (5/8/2025) siang, pukul : 11.00 WIB.
Kasat Narkoba, AKP Irwanta Sembiring, mengatakan, kegiatan Gerebek Sarang Narkoba tersebut diikuti KBO Sat Resnarkoba, IPTU Apri Damanik SH, MH, Kanit Idik 1 dan 2 serta 9 personil Sat Resnarkoba.
Gerebek Sarang Narkoba tersebut diawali di Jalan Bah Tongguran Kiri, Kelurahan Sigulang – gulang, Kecamatan Siantar Utara ( Lorong 7). Setelah dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti berhubungan dengan narkoba, kemudian dilakukan test urine ditempat dan ditemukan satu orang laki – laki dewasa positif pengguna narkotika jenis sabu.
Selanjutnya di Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara juga tidak ditemukan barang bukti narkoba tetapi ditemukan 5 orang laki – laki dewasa positif pengguna narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba menambahkan, pelaksanaan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba tersebut sebagai upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika ( P4GN) Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Dengan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba ini, kiranya dapat mengurangi peredaran dan penyalahguna Narkoba di wilayah hukum Polres Pematangsiantar. Untuk ke enam laki – laki dewasa yang urinenya positif pengguna sabu tersebut sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan akan diserahkan ke pihak Badan Narkotika Nasional Kota Pematangsiantar untuk dilakukan rehabilitasi,”pungkas AKP Irwanta.
(rel)