Pematangsiantar, Ruangpers.com – Berbekal informasi warga, pada hari Sabtu (9/4/2022), sekira pukul 21.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil meringkus 3 orang pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu.
Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang akan bertransaksi narkotika jenis sabu, di jalan Pdt. Justin Sihombing, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, tepatnya di pinggir jalan.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti, personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Dan sekira pukul 22.00 WIB, personil tiba dialamat yang diinformasikan dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai, sesuai dengan informasi yang diterima, sedang berdiri di pinggir jalan.
Tanpa membuang waktu, petugas langsung membekuknya yang belakangan diketahui bernama Nurdiansyah Tanjung alias Dian (26), warga jalan Sumbawa, Kelurahan Bantan, Siantar dan dia sempat mencampakkan sesuatu menggunakan tangan kirinya.
Dan saat diperiksa yang dicampakkannya tersebut, ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok Surya yang didalamnya ada 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis sabu berat dengan brutto 0,56 gram, di atas tanah.
Darinya juga ditemukan juga 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi.
Selanjutnya dilakukan interogasi dan Nurdiansyah Tanjung alias Dian mengaku mendapatkan narkotika diduga jenis sabu tersebut dari temannya bernama Julianto alias Kepet.
Kemudian dilakukan pengembangan, Nurdiansyah Tanjung diminta menunjukkan keberadaan Julianto dan pada hari Minggu, 10 April 2022, sekira pukul 01.30 WIB, personil sampai di sebuah rumah, di Gang Mawar Sidorejo, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Dan saat personil masuk kedalam rumah, terlihat 2 (dua) orang laki-laki berlari dari ruang tamu, menuju arah dapur dan langsung dilakukan pengejaran, hingga berhasil menangkap kedua laki-laki tersebut didalam kamar mandi rumah.
Keduanya mengaku bernama Julianto alias Kepet (40), warga jalan Akasia Raya, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar dan Zuhari Ramadhan Hutagalung alias ARI (23), warga Gang Mawar Sidorejo, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, ditemukan dari lantai kamar mandi, 1 (satu) unit handphone merk Vivo milik Julianto alias Kepet serta uang sebanyak Rp 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) dari kantong celana sebelah kanan.
Lalu keduanya disuruh menunjukkan tempat menyimpan sabu, dan Julianto menunjukkan di atas seng di ruang dapur dan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna yang didalamnya ada bungkusan plastik Oreo yang berisi 6 (enam) paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat brutto 4,13 gram dan 4 (empat) buah plastik klip kosong dan ditemukan juga 1 (satu) buah bong lengkap dengan alat hisap dan pipa kaca bekas bakar narkotika diduga jenis sabu.
Kemudian keduanya diintrogasi dan mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperoleh dari “J”.
Selanjutnya dilakukan pengembangan, namun “J” tidak ditemukan.
Selanjutnya para pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ketiga pelaku ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, pada Selasa malam (12/4/2022).
(rel)