Pematangsiantar, Ruangpers.com – Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba yang dipimpin Kapolsek AKP. Raun Samosir berhasil menangkap satu orang pelaku tindak pidana perjudian, Senin (4/4/2022) malam lalu, pukul. 21.40 WIB..
Terkait hal itu, Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K, MH, mengucapkan terimakasih atas kinerja para Kapolsek jajaran Polres Pematangsiantar yang sangat antusias melakukan penindakan terhahap tindak pidana perjudian.
Boy juga menyampaikan kepada jajarannya, apabila ada informasi dari masyarakat tentang tindak pidana apa saja agar cepat direspon dan ditindak lanjuti.
Sedangkan pelaku tindak pidana perjudian online yang diamankan bernama Dorlan Saragih (39), warga jalan S.M. Raja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara.
Pelaku Dorlan melakukan tindak pidana perjudian online di jalan Rindung, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Awalnya, Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba menerima informasi dari masyarakat kalau di jalan Rindung (TKP,red), ada tindak pidana perjudian online.
Menindak lanjuti info itu, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Sebagai barang bukti, petugas menemukan angka pembelian tebakan judi online dan uang sebesar Rp. 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan angka tebakan judi online serta 1 (satu) unit handphone merek realmi yang berisikan angka tebakan judi online, ungkap Kapolsek Siantar Martoba.
Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Siantar Martoba untuk diperoses lebih lanjut, tutup Kapolsek mengakhiri.
(rel)