ADVERTISEMENT
Media Online Ruang Pers
Sabtu, 31 Januari 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Hukum
Liharmansyah Saragih dan Rosida Damanik (28). TRIBUN MEDAN - HO

Liharmansyah Saragih dan Rosida Damanik (28). TRIBUN MEDAN - HO

Gorok Leher Pacar dan Tusuk Kemaluannya Pakai Ranting Pohon, Liharmansyah Saragih Dituntut 18 Tahun

by Ruangpers.com
17 November 2022 | 20:33 WIB
in Hukum
14
SHARES
15
VIEWS
ADVERTISEMENT

Siantar, Ruangpers.com – Liharmansyah Saragih, lelaki sadis yang tega gorok leher pacar dan tusuk kemaluan pakai ranting pohon dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Selamat Siady.

Dalam persidangan, lelaki berusia 27 tahun yang tega gorok leher pacar dan tusuk kemaluan pakai ranting pohon ini dinilai bersalah melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

Menurut JPU, Liharmansyah Saragih terbukti melanggar pasal dalam dakwaan primer.

“Memohon kepada majelis hakim dalam perkara ini menghukum Liharmansyah Saragih yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP dakwaan Primer,”

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Liharmansyah Saragih dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata JPU, Selamat Riady, Kamis (17/11/2022).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Mendengar tuntutan itu, Liharmansyah Saragih lewat pengacaranya bernama Erwin Purba berencana akan mengajukan nota pembelaan.

“Atas tuntutan JPU terdakwa mengajukan nota pembelaan secara tertulis,” kata Erwin Purba.

Alasan sakit hati

Liharmansyah Saragih sebelumnya membunuh sang pacar bernama Rosida Damanik (28).

Korban ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di lokasi wisata pemandian Pulau Batu, Kota Siantar pada Minggu (10/7/2022).

Diketahui, saat menjalin hubungan dengan Liharmansyah Saragih, Rosida Damanik masih berstatus sebagai istri orang dan memiliki dua anak.

Hubungan korban dengan suaminya saat itu sudah pisah ranjang.

Namun, Rosida Damanik menjalin hubungan cinta dengan Liharmansyah Saragih.

Entah bagaimana, Rosida Damanik dituduh selingkuh dari Liharmansyah Saragih.

Karena sakit hati, pelaku kemudian merencanakan pembunuhan terhadap Rosida Damanik.

Kemaluan ditusuk kayu

Rosida Damanik dibunuh dengan cara digorok lehernya menggunakan pisau cutter.

Bukan hanya digorok, Rosida Damanik juga ditusuk kayu hidung dan kemaluannya.

Setelah digorok dan ditusuk kayu hidung dan kemaluannya, Rosida Damanik ditelanjangi.

Jasadnya dibuang di semak-semak yang ada di sekitar Pemandian Pulau Batu (Pulbat) di Jalan Sibatubatu, Kelurahan Bahsorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kabupaten Simalungun.

Menurut Kapolsek Siantar Martoba, AKP Manaek S Ritonga, pembunuhan Rosida Damanik ini dilatarbelakangi masalah dendam.

Pelaku bernama Liharmansyah Saragih kesal dengan Rosida Damanik, karena menuduh pasangannya itu selingkuh.

“Pelaku merasa dikhianati oleh korban,” terang Manaek, Senin (11/7/2022).

Berdasarkan keterangan yang didapat Manaek dari tersangka Liharmansyah Saragih, dia dan korban sudah satu tahun menjalani hubungan asmara.

Kemudian, hubungan antara korban dan pelaku sempat renggang, karena pelaku mencurigai pacarnya itu selingkuh dengan laki-laki lain.

Di satu waktu, pelaku mengaku pernah memergoki pacarnya itu berduaan dengan pria lain yang ada di kosnya Jalan Rondohaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.

Di dalam kos itu, korban dituduh melakukan perbuatan mesum.

“Pelaku kemudian menemui korban di kosnya. Selanjutnya, saat pertemuan itu, korban mengajak pelaku untuk mandi-mandi ke Pemandian Pulau Batu Atas,” kata Manaek.

Atas ajakan itu, pelaku pun mengamini permintaan Rosida Damanik.

Keduanya kemudian berangkat ke lokasi pemandian, dengan membawa perlengkapan tas yang berisikan berisikan baju, celana, sabun dan handuk.

Namun, kata Manaek, selain membawa perlengkapan mandi, di dalam tas tersebut ada pisau cutter.

Belum jelas apakah pisau ini sengaja disiapkan pelaku, atau memang tidak sengaja terbawa.

Sesampainya di lokasi pemandian, korban dan pelaku sempat berjalan berdua.

Saat itu pelaku mengajak korban untuk menikah.

Namun, korban menolak tanpa alasan yang jelas.

“Korban sempat menampar kepala pelaku ketika sedang jongkok. Selanjutnya pelaku berdiri dan langsung menjambak rambut korban dengan mengunakan kedua tangannya, dan dibalas oleh korban kembali menjambak rambut pelaku,” kata Manaek.

Keributan pun memuncak tatkala pelaku langsung mencekik leher korban hingga kondisinya lemas.

Selanjutnya pelaku mengambil sebilah pisau cutter dari dalam tasnya, kemudian leher korban digorok sebanyak tiga kali.

Pelaku kemudian turut menelanjangi korban, dan melakukan tindakan keji.

Jasad korban kemudian ditutupi dengan dedaunan.

“Kami telah berkoordinasi dengan Tim Inafis dan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar. Perbuatan pelaku sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau penganiayaan menjadikan mati disangkakan dalam pasal 338 subs 351 ayat (3) dari KUHPidana,” tutupnya.

 

Sumber : tribunnews.com

Tags: PembunuhanPN Pematangsiantar
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Tim Opsnal Unit Jatanras gerak cepat menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), inisial HS (28), warga Jalan Bah Tongguran, pada Selasa (13/1/2026) malam.
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

by Ruangpers.com
14 Januari 2026 | 21:10 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kurang dari 1x24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)...

Read more
Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365.
Hukum

Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365

by Ruangpers.com
11 Januari 2026 | 22:28 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara bersama Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil...

Read more
BhabinKamtibmas Kelurahan Sukadame, AIPTU Parulian Simanjuntak, selesaikan dugaan pencurian di Pasar Dwikora, Jalan Mufakat, dengan problem solving, pada Kamis (8/1/2026) pagi.
Hukum

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Pencurian di Pasar Dwikora

by Ruangpers.com
10 Januari 2026 | 20:29 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara - Polres Pematangsiantar melalui BhabinKamtibmas Kelurahan...

Read more
Foto Pelaku Penggelapan Sepedamotor asal Simalungun.
Hukum

Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Penggelapan Sepedamotor Asal Simalungun

by Ruangpers.com
19 Desember 2025 | 18:05 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit...

Read more

Berita Terbaru

Sumut

Dapat Info Tawuran di Jalan D.I Panjaitan, Polseķ Siantar Marihat Datangi Lokasi

14 Januari 2026 | 21:40 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Saling di Pos Kamling Jalan Durian

14 Januari 2026 | 21:31 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di UPTD SMP Negeri 1

14 Januari 2026 | 21:18 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

14 Januari 2026 | 21:10 WIB
Sumut

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir

14 Januari 2026 | 21:00 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Warga Binaan di Jalan Mandiri

13 Januari 2026 | 21:19 WIB
Sumut

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas dan Silaturahmi dengan Komunitas Senam

13 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Dukung Turunkan Stunting, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Hadiri Posyandu

13 Januari 2026 | 20:57 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Cek Kebakaran Rumah, Diduga Ini Penyebabnya

12 Januari 2026 | 21:24 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Selesaikan Dugaan Penganiayaan dengan Problem Solving

12 Januari 2026 | 21:16 WIB
Sumut

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Keributan di Jalan Meranti dengan Mediasi

12 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Tindaklanjuti Laporan Pengancaman, Polsek Sianțar Martoba Turun Langsung ke TKP

12 Januari 2026 | 21:02 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini