Siantar, Ruangpers.com – Liharmansyah Saragih, lelaki sadis yang tega gorok leher pacar dan tusuk kemaluan pakai ranting pohon dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Selamat Siady.
Dalam persidangan, lelaki berusia 27 tahun yang tega gorok leher pacar dan tusuk kemaluan pakai ranting pohon ini dinilai bersalah melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
Menurut JPU, Liharmansyah Saragih terbukti melanggar pasal dalam dakwaan primer.
“Memohon kepada majelis hakim dalam perkara ini menghukum Liharmansyah Saragih yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP dakwaan Primer,”
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Liharmansyah Saragih dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata JPU, Selamat Riady, Kamis (17/11/2022).
Mendengar tuntutan itu, Liharmansyah Saragih lewat pengacaranya bernama Erwin Purba berencana akan mengajukan nota pembelaan.
“Atas tuntutan JPU terdakwa mengajukan nota pembelaan secara tertulis,” kata Erwin Purba.
Alasan sakit hati
Liharmansyah Saragih sebelumnya membunuh sang pacar bernama Rosida Damanik (28).
Korban ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di lokasi wisata pemandian Pulau Batu, Kota Siantar pada Minggu (10/7/2022).
Diketahui, saat menjalin hubungan dengan Liharmansyah Saragih, Rosida Damanik masih berstatus sebagai istri orang dan memiliki dua anak.
Hubungan korban dengan suaminya saat itu sudah pisah ranjang.
Namun, Rosida Damanik menjalin hubungan cinta dengan Liharmansyah Saragih.
Entah bagaimana, Rosida Damanik dituduh selingkuh dari Liharmansyah Saragih.
Karena sakit hati, pelaku kemudian merencanakan pembunuhan terhadap Rosida Damanik.
Kemaluan ditusuk kayu
Rosida Damanik dibunuh dengan cara digorok lehernya menggunakan pisau cutter.
Bukan hanya digorok, Rosida Damanik juga ditusuk kayu hidung dan kemaluannya.
Setelah digorok dan ditusuk kayu hidung dan kemaluannya, Rosida Damanik ditelanjangi.
Jasadnya dibuang di semak-semak yang ada di sekitar Pemandian Pulau Batu (Pulbat) di Jalan Sibatubatu, Kelurahan Bahsorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kabupaten Simalungun.
Menurut Kapolsek Siantar Martoba, AKP Manaek S Ritonga, pembunuhan Rosida Damanik ini dilatarbelakangi masalah dendam.
Pelaku bernama Liharmansyah Saragih kesal dengan Rosida Damanik, karena menuduh pasangannya itu selingkuh.
“Pelaku merasa dikhianati oleh korban,” terang Manaek, Senin (11/7/2022).
Berdasarkan keterangan yang didapat Manaek dari tersangka Liharmansyah Saragih, dia dan korban sudah satu tahun menjalani hubungan asmara.
Kemudian, hubungan antara korban dan pelaku sempat renggang, karena pelaku mencurigai pacarnya itu selingkuh dengan laki-laki lain.
Di satu waktu, pelaku mengaku pernah memergoki pacarnya itu berduaan dengan pria lain yang ada di kosnya Jalan Rondohaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.
Di dalam kos itu, korban dituduh melakukan perbuatan mesum.
“Pelaku kemudian menemui korban di kosnya. Selanjutnya, saat pertemuan itu, korban mengajak pelaku untuk mandi-mandi ke Pemandian Pulau Batu Atas,” kata Manaek.
Atas ajakan itu, pelaku pun mengamini permintaan Rosida Damanik.
Keduanya kemudian berangkat ke lokasi pemandian, dengan membawa perlengkapan tas yang berisikan berisikan baju, celana, sabun dan handuk.
Namun, kata Manaek, selain membawa perlengkapan mandi, di dalam tas tersebut ada pisau cutter.
Belum jelas apakah pisau ini sengaja disiapkan pelaku, atau memang tidak sengaja terbawa.
Sesampainya di lokasi pemandian, korban dan pelaku sempat berjalan berdua.
Saat itu pelaku mengajak korban untuk menikah.
Namun, korban menolak tanpa alasan yang jelas.
“Korban sempat menampar kepala pelaku ketika sedang jongkok. Selanjutnya pelaku berdiri dan langsung menjambak rambut korban dengan mengunakan kedua tangannya, dan dibalas oleh korban kembali menjambak rambut pelaku,” kata Manaek.
Keributan pun memuncak tatkala pelaku langsung mencekik leher korban hingga kondisinya lemas.
Selanjutnya pelaku mengambil sebilah pisau cutter dari dalam tasnya, kemudian leher korban digorok sebanyak tiga kali.
Pelaku kemudian turut menelanjangi korban, dan melakukan tindakan keji.
Jasad korban kemudian ditutupi dengan dedaunan.
“Kami telah berkoordinasi dengan Tim Inafis dan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar. Perbuatan pelaku sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau penganiayaan menjadikan mati disangkakan dalam pasal 338 subs 351 ayat (3) dari KUHPidana,” tutupnya.
Sumber : tribunnews.com