Hukum

GP Ansor Tanjungbalai Adukan 2 Akun Medsos Diduga Hina Menag Yaqut ke Polisi

Tanjungbalai, Ruangpers.com – GP Ansor Kota Tanjungbalai Sumatera Utara (Sumut) mengadukan dua akun media sosial (medsos) terkait dugaan penghinaan berupa ujaran kebencian. Kedua pemilik akun medsos itu diadukan lantaran mengunggah meme hinaan kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Aduan tersebut telah diserahkan ke Polres Tanjungbalai dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas) perihal penghinaan kepada Menteri Agama sebagaimana dilihat detikcom, Jumat (25/2/2022) malam. Aduan tersebut disampaikan oleh Salman Al Hariz Saragih, yang juga merupakan Ketua GP Ansor Tanjungbalai.

“Ada dua akun socmed yang kami adukan dalam bentuk dumas hari ini ke Polres Tanjungbalai dan sudah diterima tadi,” kata Salman kepada wartawan.

Ia mengatakan laporan tersebut terkait unggahan dugaan ujaran kebencian berbentuk meme oleh nama akun berinisial TS pada statusnya di Facebook dan pada Story akun MY.

“Aduan itu terkait penghinaan kepada Menteri Agama RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor,” kata dia.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam unggahannya, akun TS memposting meme seekor anjing dengan area wajah mirip Yaqut Cholil Qoumas disertai narasi pada gambar. Sementara itu, ditemui terpisah, Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi mengaku belum mengetahui soal aduan tersebut.

“Tadi saya cek Kasat Reskrim belum ada. Biasanya, kalau sore masuk, paginya baru dimasukkan ke ruangan,” kata Triyadi.

Namun dia memastikan, bila ada laporan, pasti segera ditindaklanjuti.

“Pada intinya, apabila ada dumas, pasti ditindaklanjuti,” terangnya.

Untuk diketahui, Menag Yaqut Cholil Qoumas tengah menjadi sorotan lantaran mengeluarkan SE Menag 05 Tahun 2002 tentang Pedoman Penggunaan Suara di Masjid dan Musala. Keputusan tersebut diteken pada 18 Februari 2022 dan menjadi sorotan publik hingga sekarang.

Isi SE mengatur perihal pengeras suara atau Toa di masjid dan musala. Penerbitan SE dilakukan dengan tujuan meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga.

Adapun salah satu keterangannya, volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan dan paling besar 100 dB (100 desibel).

 

 

Sumber : detik.com

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

Sekda Pakpak Barat Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional Ke-116

Pakpak Bharat, Ruangpers.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Pakpak Bharat, Jalan Berutu, S.Pd, MM, memimpin Upacara…

3 jam ago

Ketua PKK Pakpak Bharat Hadiri Acara Hari Kesatuan Gerak PKK di Surakarta

Pakpak Bharat, Ruangpers.com - Ketua TP PKK Pakpak Bharat, Ny. Juniatry Franc Bernhard Tumanggor, bersama…

3 jam ago

Kapolres Pematangsiantar jadi Irup Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke-116

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H, S.I.K, pimpin upacara peringatan Hari…

6 jam ago

Kapolsek Siantar Marihat Ingatkan Siswa/i SMA Negeri Siantar Tidak Terlibat Tawuran dan Kenakalan Remaja

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional ke 116 tahun 2024, Kapolsek Siantar…

6 jam ago

Pemkab Humbahas Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-116

Humbahas, Ruangpers.com - Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Pemkab Humbahas) menggelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional…

6 jam ago

Pemerintah Kabupaten Humbahas Ikut Rakor Pengendalian Inflasi

Humbahas, Ruangpers.com - Pemerintah Kabupaten Humbahas dalam hal ini Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Martogi Purba…

7 jam ago