Medan, Ruangpers.com – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi meminta izin usaha dua tempat hiburan malam yang digerebek dan ditemukan narkoba di Medan dicabut. Dia menyebut kewenangan pencabutan izin usaha ada di Pemko Medan.
“Tetap kita hukum, kita peringatkan. Kalau sudah diperingatkan dia masih melakukan hal itu, izinnya nanti kita anjurkan, karena ini wewenang kota dan kabupaten, untuk mencabut izinnya,” ucap Edy di Medan, Selasa (25/5/2021).
Edy mengingatkan semua tempat hiburan malam di Sumut harus tutup selama 14 hari demi mengurangi potensi penyebaran Corona. Dia mengatakan tempat hiburan yang melanggar bakal diberi sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.
“Kalau sudah diberi tahu baik-baik tak bisa, untuk kemanusiaan kita ini, kita cabut izinnya,” tuturnya.
Selain itu, Edy menjelaskan soal peningkatan kasus positif Corona di Sumut. Dia menyebut kondisi geografis Sumut yang dekat dengan negara tetangga menjadi salah satunya.
“Dari hasil evaluasi tim yang kita bentuk, ada dua persoalan saat ini di Sumatera Utara karena letak geografisnya. Yaitu berdekatan sekali dengan negara tetangga kita Malaysia. Yang kembali dari Malaysia, PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang ada di Malaysia,” ucap Edy.
“Yang melalui lapangan terbang Kualanamu, itu dilakukan isolasi selama 5 hari. Tetapi yang ilegal, perahu-perahu nelayan yang dia berlabuh melalui Tanjungbalai, Batubara, Asahan, ini yang sulit kita mengontrol karena melalui pintu-pintu tikus. Sehingga dia langsung pulang ke rumah, ini lah yang membuat wabah. Sementara ini kita akan kembalikan, kita akan atur, kita sekat kembali,” tambahnya.
Sebelumnya, polisi menggerebek dua tempat hiburan malam yang masih beroperasi di tengah pandemi COVID-19. Ratusan pengunjung diamankan, salah satunya diketahui positif narkoba.
“Kita melakukan penindakan dua tempat hiburan malam di mana, kita dapati di situ sedang operasional meskipun ada SE Gubernur Sumut, maupun SE Wali Kota Medan bahwa tempat hiburan dilarang untuk operasional,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, Senin (24/5).
Riko menjelaskan dua tempat hiburan malam yang juga melanggar protokol kesehatan itu ditindak pada Minggu (23/5) dini hari. Dua tempat hiburan itu ialah tempat hiburan S dan tempat hiburan H yang sama-sama berlokasi di Medan. Polisi juga menemukan ganja dan ekstasi yang dibuang di toilet.
“Kalau kita melihat di tempat hiburan tersebut di depannya kondisi dikunci, lampu dimatikan dan digembok dari depan atau dari luar. Namun faktanya untuk pengunjung-pengunjung khusus yang sudah dihubungi secara khusus pula itu masuk lewat pintu khusus yang telah disediakan oleh pengelola,” ucap Riko.
Sumber : detik.com