Jakarta, Ruangpers.com – Kabar baik bagi guru agama honorer yang terdaftar di Kementerian Agama. Guru agama kini masuk dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dibuka tahun ini.
Sebelumnya, guru yang diizinkan untuk ikut seleksi PPPK hanya yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kini, guru agama masuk di dalamnya.
“Sudah kita masukkan. Kemendiknas (Kemendikbud) sudah setuju,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, Kamis (18/3/2021). Tjahjo tak menyebut berapa besar kuota untuk guru agama PPPK.
Yang jelas, kuota tersebut masuk dalam 1 juta guru PPPK yang dibuka tahun ini. Menurut dia, kuota 1 juta guru tak akan maksimal jika mengandalkan guru di bawah Kemendikbud saja.
Dia menyebut, data terakhir jumlah formasi guru PPPK yang diusulkan pemerintah daerah sekitar 500.000.
“Pak Menteri Diknas (Dikbud) sudah mengalokasikan (guru agama) karena masih ada yang belum tercukupi, oke dialokasikan buat Kementerian Agama. Jumlahnya berapa? Bisa kita sinkronkan,” ujarnya.
Saat ini, Kemenpan RB masih menanti usulan alokasi dari Kemenag.
“Sekarang bola ada di tangan Kementerian Agama. Karena guru-guru agama ada di kementerian agama. Silakan sudah dialokasikan,” katanya.
PPPK adalah pegawai Aparatur Sipil Negara yang dipekerjakan dengan sistem kontrak minimal satu tahun.
Kontrak bisa terus diperpanjang sesuai kinerja dan kebutuhan. Dengan menjadi PPPK, guru agama akan memperoleh gaji dan tunjangan hingga cuti setara PNS. Selain itu, mereka juga berpeluang mendapatkan jaminan pensiun yang tengah digodok pemerintah.
Sumber : iNews.id