Pendidikan

Guru Dilarang Lepas Masker Selama Mengajar saat Sekolah Tatap Muka Juli

Jakarta, Ruangpers.com – Para guru diingatkan untuk tidak melepas masker selama mengajar saat pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada Juli mendatang. Meskipun guru melepas masker agar suaranya terdengar oleh murid.

Hal itu disampaikan Koordinator Poksi Kesehatan Usia Sekolah dan Remaja Kemenkes, Wara Pertiwi

dalam webinar bertajuk Peran UKS sebagai Satgas Covid-19 di Level Sekolah dalam Melakukan Pengawasan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas yang diadakan oleh Direktorat Sekolah Dasar pada Kamis (17/06/2021) yang disiarkan melalui youTube.

Wara juga mengingatkan agar anak-anak terus-menerus diberikan edukasi tentang protokol kesehatan. Sebab pemahaman anak-anak terhadap protokol kesehatan masih lemah.

Di sinilah, lanjut Wara, diperlukan kerja sama antara guru, tenaga pendidikan, dan orang tua. Mereka harus benar-benar menyediakan sarana dan prasarana bagi anak, termasuk memantau kondisi fisik dan mental, memastikan pembiasaan memakai masker dan cuci tangan, dan lain sebagainya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Wara juga menyampaikan beberapa poin yang tak boleh luput dari perhatian saat PTM terbatas. Hal pertama yang ia sebutkan adalah, penularan dapat terjadi tidak hanya di sekolah. Akan tetapi juga ketika dalam perjalanan menuju dan dari sekolah.

Kedua, guru yang telah mendapatkan vaksinasi bukan berarti kebal dari COVID-19. Ia menekankan bahwa vaksinasi hanya menambahkan perlindungan diri.

Dalam webinar tersebut, salah satu hadirin menanyakan perihal guru yang belum divaksin karena dalam kondisi hamil. Wara menanggapi, “Kalau memang belum divaksin, sebaiknya gurunya memberi pelajaran jarak jauh karena kan, memang belum terpenuhi (syaratnya) sesuai SKB tersebut.”

SKB yang dimaksudkan di atas adalah SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 tahun 2021. Pada poin 6 SKB tersebut, disebutkan bahwa pendidik atau tendik yang belum melaksanakan vaksinasi, disarankan untuk melakukan pelayanan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), alih-alih melaksanakan PTM terbatas.

 

Sumber : detik.com

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

Nelayan di Asahan Kepergok Polisi Selundupkan 2 Kg Sabu dari Malaysia

Asahan, Ruangpers.com - Seorang nelayan bernama Ismail (37) ditangkap di perairan Kabupaten Asahan, Sumatera Utara…

9 menit ago

Polri Siap Amankan dan Sukseskan World Water Forum ke-10 di Bali

Simalungun, Ruangpers.com - Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengumumkan, bahwa Bali akan menjadi…

3 jam ago

Saling Lapor, Polsek Siantar Barat Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Mediasi

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Barat melalui personil piket SPKT dan Unit Reskrim, menyelesaikan perkara…

4 jam ago

Polsek Siantar Selatan Amankan Sejumlah Senjata Tajam Saat Laksanakan KYRD

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polres Pematangsiantar melalui personil Polsek Siantar Selatan dan Koramil 03 Siantar Selatan,…

4 jam ago

Cara Urus Kartu ATM yang Tertelan, Begini Caranya

Jakarta, Ruangpers.com - Mesin ATM atau Automatic teller Machine memudahkan nasabah bank untuk melakukan transaksi…

14 jam ago

Penginapan di Tebing Tinggi Terbakar, Diduga Dipicu Korsleting Listrik

Tebing Tinggi, Ruangpers.com - Sebuah penginapan di Jalan Suprapto, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebing Tinggi,…

15 jam ago