Jakarta, Ruangpers.com – Iuran BPJS Kesehatan per 13 Agustus 2022 wajib diketahui.
Diketahui, BPJS Kesehatan tengah uji coba kelas rawat inap standar, menyusul penghapusan kelas 1,2 dan 3.
Adapun Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti meminta konsep Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dipersiapkan secara matang dengan mempertimbangkan kesiapan layanan di rumah sakit.
“Konsep KRIS perlu dikaji secara seksama, jadi lebih komprehensif. Jadi tidak bisa dalam waktu sesingkat-singkatnya harus diimplementasikan,” katanya.
Untuk konsep KRIS saat ini memasuki uji coba di lima rumah sakit di antaranya RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang.
Dia pun memastikan uji coba yang dimulai Juli 2022 ditargetkan rampung tahun ini.
Dirangkum Okezone, Sabtu (13/8/2022) iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada eraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, bahwa besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.
Berikut iuran BPJS Kesehatan hari ini:
– Kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan
– Kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan
– Kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang per bulan
Sumber : Okezone.com