Medan, Ruangpers.com – Hakim tunggal Abdul Hadi Nasution mengugurkan permohonan praperadilan (prapid) Boasa J Simanjuntak. Boasa tetap menjadi tersangka dalam perkara penyebaran ujaran kebencian dan akan segera disidang.
Majelis hakim dalam pernyataannya mengatakan bahwasanya mengugurkan permintaan Boasa melalui penasihat hukumnya. Alasan majelis hakim menggugurkan praperadilan Boasa sebab berkas perkara pokok yang sudah dilimpahkan ke pengadilan.
“Alasannya dikarenakan berkas perkara pokok yang bersangkutan (Boasa Simanjuntak) sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka permohonan prapidnya gugur,” kata Abdul Hadi, Senin (4/12/2023).
Sementara itu, penasihat hukum Boasa, Ali Rahmansyah Putra Piliang mengatakan pihaknya menghargai putusan gugurnya prapid Boasa karena alasan perkara pokok sudah dilimpahkan.
“Kita menghargai putusan hakim prapid nomor 78 yang telah memutus prapid ini dengan putusan gugur karena alasan sudah dilimpahkan perkara pokok boasa oleh Kejari Medan Kepada Pengadilan Megeri Medan sebagaimana Bukti T.36,” kata Ali Piliang.
“Namun kita juga menyesalkan karena Bukti T 36 ini tidak pernah diperlihatkan aslinya oleh penyidik (kuasanya) di Persidangan. Sebab Pasal 1888 KUHPerdata dijelaskan bahwa kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya dan dikuatkan dengan Mahkamah Agung,” sambung Ali.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Harian Bangsa Batak Lamsiang melaporkan Boasa Simanjuntak atas dasar penyebar hoaks atau berita bohong serta ujaran kebencian. Atas laporan Lamsiang, polisi pun menangkap Boasa.
PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa menjelaskan, Boasa ditangkap karena membuat video dan mempostingnya ke media sosial pada Jumat (28/7) lalu. Video yang dibuat oleh Boasa itu berjudul, “Modus Cari Cuan Aksi atau Audiensi Dana dari mana Pertemuan Hotel Madani.”
Kata Fathir, atas laporan itu, Boasa akhirnya ditangkap.
“Berangkat video itu, ada pihak melaporkan Boasa. Kemudian dia ditangkap pada Kamis (26/10),” kata Fathir, Jumat (27/10).
Kemudian, setelah Boasa ditangkap polisi langsung melakukan penahanan terhadapnya. Sebelumnya Boasa juga telah ditetapkan sebagai tersangka. “Hasil gelar perkara dia ditetapkan jadi tersangka dan ditahan,” lanjutnya.
Penggerak demonstrasi Save Babi di Medan itu dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan atau Pasal 45 (2) jo 28 (2) UU ITE. Akan hal itu Boasa terancam hukuman enam tahun penjara.
Sumber : detik.com