Hukum

Hakim Tegur Ketua OKP Ancam Bunuh Jurnalis di Medan: Ngapain Komat-kamit

Medan, Ruangpers.com – Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana kasus Ketua OKP di Medan, Imran Surbakti (51), yang mengancam akan membunuh jurnalis bernama Fredy Santoso. Di tengah persidangan, hakim sempat menegur Imran yang komat-kamit.

Korban duduk bersama dua saksi, Anugrah dan Alfiansyah. Sedangkan terdakwa Imran mengikuti persidangan secara online.

Sidang itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arfan Yani dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Ismail. Di dalam persidangan awalnya Trian menanyakan terkait kronologi kejadian yang dialami Fredy.

Fredy mengatakan Imran melakukan pengancaman melalui WhatsApp pada Kamis (7/9) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu dirinya masih berada di rumah.

“Ancamannya dari pesan singkat melalui WA. Awalnya saya melihat di media sosial adanya dugaan pengoplosan gas yang mengarah kepada saudara terdakwa,” kata Fredy di PN Medan, Selasa (19/12/2023).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Lalu, ia coba mengkonfirmasi persoalan itu ke Imran. Namun, lanjut Fredy, Imran membalas bahwa kejadian itu sudah tujuh tahun yang lalu. Ujungnya, Imran pun mengancam melalui pesan singkat.

“Terdakwa menyampaikan kata tidak senonoh dan ancaman, kalau jumpa nggak aku mati kau mati, seperti itu,” jelasnya.

Selanjutnya Arfan tiba-tiba merespons aksi Imran yang dilihatnya melalui layar handphone. Arfan menanyakan kenapa Imran komat-kamit.

“Hey Imran, kamu ngapain sih komat-kamit. Heh, zikir itu nggak usah pamer. Munafik. Kau zikir-zikir, nggak perlu komat kamit, dalam hati aja. Sepakat kamu,” kata Arfan ke Imran.

Kemudian, Arfan menanyakan apakah benar Imran menyampaikan kata yang memuat ancaman. Awalnya Imran mengatakan tidak benar. Arfan pun meminta agar Imran menyebutkan nomor handphone-nya.

“Itu ada pesan WA dari nomor yang anda sampaikan itu berisi pengancaman dan saudara kirimkan ke saksi Fredy ini,” ujar Arfan.

“Isi pesannya, kalau kita jumpa, nggak aku mati kau mati. Adanya kau kirim WA seperti itu,” ujar Arfan dan langsung dibenarkan Imran.

Imran akhirnya mengakui mengancam Fredy. Lalu, Arfan menyampaikan ke Fredy dan dua saksi lainnya untuk meninggalkan ruang sidang.

Perlu diketahui, Imran didakwa pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Sumber : detik.com

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

Sekda Pakpak Barat Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional Ke-116

Pakpak Bharat, Ruangpers.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Pakpak Bharat, Jalan Berutu, S.Pd, MM, memimpin Upacara…

4 jam ago

Ketua PKK Pakpak Bharat Hadiri Acara Hari Kesatuan Gerak PKK di Surakarta

Pakpak Bharat, Ruangpers.com - Ketua TP PKK Pakpak Bharat, Ny. Juniatry Franc Bernhard Tumanggor, bersama…

5 jam ago

Kapolres Pematangsiantar jadi Irup Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke-116

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H, S.I.K, pimpin upacara peringatan Hari…

8 jam ago

Kapolsek Siantar Marihat Ingatkan Siswa/i SMA Negeri Siantar Tidak Terlibat Tawuran dan Kenakalan Remaja

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional ke 116 tahun 2024, Kapolsek Siantar…

8 jam ago

Pemkab Humbahas Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-116

Humbahas, Ruangpers.com - Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Pemkab Humbahas) menggelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional…

8 jam ago

Pemerintah Kabupaten Humbahas Ikut Rakor Pengendalian Inflasi

Humbahas, Ruangpers.com - Pemerintah Kabupaten Humbahas dalam hal ini Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Martogi Purba…

8 jam ago