Hukum

Hakim Tegur Kuat Ma’ruf: Kalau Ceritamu Benar, 95 Polisi Tak Disidang Etik!

Jakarta, Ruangpers.com – Ketua majelis hakim Wahyu Imam Santoso ragu akan beragam kesaksian Kuat Ma’ruf dalam persidangan perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Menurut hakim, bila Kuat menceritakan hal yang benar, tidak akan ada puluhan polisi yang diadili secara etik terkait kasus ini.

Hal itu terjadi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan Kuat sebagai saksi untuk dua terdakwa, yaitu Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal. Awalnya hakim menanyakan tentang pemeriksaan terhadap Kuat di Provos Polri.

“Siapa Provosnya, biar saya panggil?” tanya hakim.

“Bagus dipanggil, Yang Mulia,” jawab Kuat.

“Siapa namanya?” tanya hakim lagi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Saya tidak kenal,” jawabnya.

Hakim lanjut mengatakan, jika Kuat jujur terkait konstruksi kasus pembunuhan yang ada, tidak akan ada proses sidang etik terhadap puluhan anggota Polri yang terlibat di kasus tersebut.

“Kalau saudara sudah membuat keterangan seperti itu di awal, ceritanya nggak seperti ini, paham? Tidak akan 95 polisi yang akan disidang etik, kalau saudara bicara seperti itu,” ucap hakim.

Kuat berdalih tegang dan bingung saat diperiksa Provos setelah pembunuhan Yosua terjadi. Karena itu, dia menjawab semua pertanyaan yang ditanyakan penyidik.

“Mohon maaf, Yang Mulia, saya tegang. Saya diperiksa Provos, saat itu saya bingung mau cerita apa, jadi apa yang ditanyakan saya ceritakan di situ. Tapi belum ada yang bohong-bohong seperti itu,” kata dia.

“Saya ditanya, dilihat KTP dulu saya disuruh nulis, saya bilang saya gak bisa nulis saya gemeteran, coba ceritakan. Saya balik hanya kejadian mana di Magelang atau Duren Tiga? Oh kalau gitu di Magelang dulu. Saya ceritakan di Magelang,” imbuhnya.

Dalam dakwaan jaksa, Yosua ditembak oleh Eliezer dan Ferdy Sambo. Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf juga didakwa bersama-sama Sambo.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Sumber : detik.com

 

 

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

Polsek Siantar Marihat Edarkan Himbauan agar Anak – Anak Tidak Terlibat Tawuran dan Kenakalan Ramaja

Pematangsiantar, Ruangpers.com  - Polsek Siantar Marihat - Polres Pematangsiantar mengedarkan himbauan agar anak - anak…

9 menit ago

Jari Putus Dibegal, Kapolri Beri Penghargaan Casis Bintara Masuk Bintara Polri

Pematangsiantar, Ruangpers.com – Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memberikan penghargaan kepada calon siswa Bintara Polri…

20 menit ago

Wakapolres Hadiri Pelantikan Anggota PPK Se – Kota Pematangsiantar

Pematangsiantar, Ruangpers.com – Kapolres diwakili Wakapolres Pematangsiantar, Kompol Ahmad Wahyudi, hadiri pelantikan Anggota Panitia Pemilihan…

10 jam ago

Polsek Siantar Utara Ringkus DPO Pelaku Bongkar Rumah Karyawan BUMN

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku pembongkaran rumah…

11 jam ago

Polsek Siantar Martoba Amankan Pencuri Dompet dan HP, Pelaku Tak Berkutik Dikepung Warga

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Martoba yang dipimpin Kanit Reskrim, AIPTU Ricardo Rajagukguk, mengamankan pelaku…

11 jam ago

Tim Panelis Provsu Apresiasi Penurunan Stunting di Humbahas

Humbahas, Ruangpers.com - Tim Penilai dan Panelis Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Sumatera Utara, apresiasi…

13 jam ago