Binjai, Ruangpers.com – Dihamili 2 pria, omongan janda Binjai sebelum tewas, kuadukan biar mati mamakmu.
Tragis seorang janda dibunuh oleh dua pria di Binjai, sempat disetubuhi hingga hamil, terkuak penyebab pembunuhannya.
Baru saja dikabarkan 2 pria di Binjai melakukan persetubuhan terhadap janda hingga hamil.
Diketahui pelaku ogah tanggung jawab.
Kini korban dibunuh secara tragis oleh 2 pria tersebut.
Lantas, seperti apa kronologinya?
Janda anak tiga berinisial JHS (45) dihabisi pria yang dikenalnya di Facebook setelah mengaku sedang berbadan dua.
Aksi keji tersangka berinisial JS (41) terjadi setelah korban meminta pertanggungjawaban setelah dihamili.
Sedangkan, pelaku tidak siap memenuhi permintaan sang janda untuk menikahinya.
Selain itu, warga Jalan Purwo, Dusun III, Desa Suma Makmur, Kecamatan Delitua, Deliserdang itu masih sempat berhubungan intim di gubuk sebelum menghabisi korban.
Saat menghabisi korban, JS mengajak rekannya berinisial AR (41) warga Jalan Pacul, Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.
Kronologi
Wakapolres Binjai, Kompol RD Firman Darwin mengungkapkan kronologi pembunuhan janda anak tiga tersebut.
Korban dan tersangka saling berkenalan melalui Facebook pada Oktober 2022.
Keduanya lalu bertukar nomor handphone dan berlanjut ngobrol via WhatsApp.
Kemudian, sang janda bertemu dengan tersangka di Ramayana Jalan SM Raja, Kota Medan pada Desember 2022.
Korban yang tercatat sebagai warga Jalan Sudama Kampung Lalang, Dusun VII, Desa Perdamaian, Kecamatam Binjai, Kabupaten Langkat itu akhirnya berhubungan intim di salah satu penginapan di Delitua.
Lalu, korban dan tersangka tidak pernah bertemu dan berkomunikasi setelah pertemuan yang berujung berhubungan badan itu.
Tiba-tiba korban mengaku hamil dan meminta tanggung jawab tersangka pada awal Januari 2023.
“Tersangka JS mengaku belum siap menikahi korban saat itu.
Korban pun mengancam akan datang kerumah orangtua tersangka untuk memberitahukan perbuatan tersangka,” ujar Firman.
“Pada bulan Februari 2023, korban menelepon-nelepon tersangka JS dan memberitahu kandungannya telah keguguran,” sambungnya.
Kemudian, Waka Polres Binjai ini menambahkan, pada Kamis (13/7/2023) sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka JS dan korban, janjian ketemu di halte depan Tanah Lapang Kebun Lada Binjai.
Korban pun dibawa tersangka JS ke gubuk milik rekan tersangka berinisial MS di Jalan Talam, Lingkungan VI, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.
“Ketika pukul 21.00 WIB korban dengan tersangka AR makan di teras gubuk.
Pada pukul 23.00 WIB, tersangka JS dan korban masuk ke dalam gubuk.
Korban pun meminta tersangka JS untuk tidur bersamanya. Namun karena ada rekannya berinisial MS dan tersangka AR di luar gubuk, tersangka JS pun menolak keinginan korban,” ujar Firman.
Pada akhirnya pada Jumat (14/7/2023) sekitar pukul 05.00 WIB, tersangka JS berdiri mendekati korban dan teringat dengan ucapan korban soal kehamilannya pada waktu itu.
“Kalau papa tidak tanggungjawab, kudatangi orangtua papa biar kuadukan semua perbuatanmu, biar mati mamakmu”.
Sontak apa yang dikatakan korban membuat tersangka JS emosi dan langsung mencekik leher korban.
“Lebih kurang lima menit, tubuh korban sudah tidak bergerak lagi.
Pada pukul 11.00 WIB, tersangka JS memberitahu tersangka AR jika korban sedang sakit.
Tersangka AR menyarankan agar korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Bidadari Kota Binjai,” ujar Firman.
Setiba di rumah sakit, tersangka JS dan AR meninggalkan korban. Sementara itu barang pribadi milik korban yaitu handphone dibawa kabur kedua tersangka dan menjualnya seharga Rp 700 ribu.
Atas kejadian ini, tersangka JS mendapat tindakan tegas dan terukur saat dilakukan penangkapan di Samosir, tepatnya di Desa Hutaginjang pada, Kamis (20/7/2023).
“Pengungkapan ini dibantu oleh Polres Samosir karena tersangka melarikan ke daerah Samosir,” ujar Firman.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Berhubungan Badan Sebelum Dihabisi
Terkuak sebelum membunuh JHS (45), tersangka sempat melakukan hubungan suami istri di dalam gubuk yang berada di Jalan Talam, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.
“Pada Kamis (14/7/2023) sekitar pukul 00.00 WIB, tersangka JS dan korban sempat melakukan hubungan suami istri di dalam gubuk lebih kurang 30 menit,” ujar Waka Polres Binjai, Kompol RD Firman Darwin saat menggelar press release di halaman Polres Binjai, Senin (24/7/2023).
Sumber : tribunnews.com