ADVERTISEMENT
Media Online Ruang Pers
Jumat, 30 Januari 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Hukum
Iswandi Siahaan alias Wandi warga Jalan Spori-pori Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/6/2022). TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGANX

Iswandi Siahaan alias Wandi warga Jalan Spori-pori Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/6/2022). TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGANX

Hanya Karena Uang Rp 900 Ribu, Iswandi Siahaan Warga Tanjungbalai Dituntut Hukuman Mati

by Ruangpers.com
29 Juni 2022 | 07:29 WIB
in Hukum
14
SHARES
15
VIEWS
ADVERTISEMENT

Medan, Ruangpers.com- Iswandi Siahaan alias Wandi dituntut hukuman mati hanya karena uang Rp 900 ribu.

Warga Jalan Spori-pori, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai ini dituntut hukuman mati karena nekat menjadi kurir narkoba.

Tidak tanggung-tanggung, narkoba yang dibawa Wandi beratnya mencapai 25 kilogram.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan agar menjatuhkan terdakwa Iswandi Siahaan dengan pidana mati,” kata Jaksa penuntut umum (JPU) Liani Elisa Pinem, di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir, Selasa (2/6/2022).

JPU menuturkan, adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana narkotika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Hal meringankan tidak ditemukan pada diri terdakwa,” ujarnya

JPU menilai bahwa terdakwa telah memenuhi unsur bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Usai mendengar tuntutan dari jaksa Ketua majelis hakim Abdul Kadir selanjutnya menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi).

Sementara itu, JPU Fransiska Panggabean dalam berkas dakwaan menyebutkan, perkara itu bermula pada 19 Maret 2022, saat terdakwa di di SPBU Arteri Jalan Arteri Kelurahan Sirantau Datuk Bandar Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

“Sekira pukul 10.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Asro alias Sapuluh (dalam lidik) dan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk membawa narkotika jenis sabu menuju Medan dan terdakwa menyetujuinya,” kata JPU Fransiska dihadapan Hakim Ketua Jarihat Simarmata.

Kemudian, sekira pukul 18.30, terdakwa dihubungi oleh Mr. X (dalam lidik) yang merupakan teman Asro dan menanyakan tawaran pekerjaan tersebut.

Terdakwa lalu diminta Asro untuk datang ke rumahnya di Jalan Sei Lendir Kecamatan Sungai Payang Kabupaten Asahan dan sekira pukul 21.00 dan terdakwa diberikan uang Rp 900 ribu untuk menyewa kendaraan dan uang jalan untuk mengantarkan narkotika jenis sabu ke Medan.

Singkat cerita, terdakwa menjemput narkotika jenis sabu di Jalan Tangkahan Pasir Kelurahan Seil Lendir Kecamatan Sungai Payang dan sekira pukul 22.00 Wib.

Di sana, teman terdakwa sudah menunggu dan kemudian memasukkan tiga buah karung goni berbagai merek yang berisikan narkotika jenis sabu.

Setelah itu, berangkat menuju Medan.

Namun, pada saat terdakwa berada di SPBU Arteri Jalan Arteri Kelurahan Sirantau Datuk Bandar, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai untuk mengisi bahan bakar kendaran, tiga anggota polisi dari Dit Res Narkoba Polda Sumut mendatanginya.

Sebelumnya, ketiga saksi polisi sudah mendapatkan informasi dari informan bahwa terdakwa menerima narkotika jenis sabu dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Dari mobil yang dibawa terdakwa ditemukan, barang bukti 1 (satu) buah karung goni plastik warna putih merek Compact 65 berisikan 10 plastik lakban hitam, yang berisikan plastik teh cina berisi narkotika jenis sabu masing masing seberat 1000 gram.

“Satu buah karung goni plastik warna putih merek Fpm Compouno yang berisikan 5 plastik lakban hitam yang berisikan plastik teh cina yang bertuliskan narkotika jenis shabu masing masing seberat 1000 gram, satu buah karung goni plastik warna putih merek Nk Compact 2 yang berisikan 10 plastik lakban hitam yang berisikan plastik teh cina yang bertuliskan Guanyingwang berisi narkotika jenis sabu masing masing seberat 1000 gram,” urai JPU.

Total keseluruhan sabu tersebut seberat 25.000 gram.

Dari penuturan terdakwa, narkotika jenis shabu seberat 25.000 gram tersebut diterima dari Baba atas perintah Asro dan Mr. X untuk dibawa menuju Medan.

“Terdakwa telah menerima uang sebesar Rp 900 ribu dari Asro sebagai uang perjalanan membawa narkotika jenis sabu menuju Medan,” ucap JPU.

 

Sumber : tribunnews.com

 

Tags: Hukuman MatiPengadilan Negeri MedanSabu
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Tim Opsnal Unit Jatanras gerak cepat menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), inisial HS (28), warga Jalan Bah Tongguran, pada Selasa (13/1/2026) malam.
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

by Ruangpers.com
14 Januari 2026 | 21:10 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kurang dari 1x24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)...

Read more
Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365.
Hukum

Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365

by Ruangpers.com
11 Januari 2026 | 22:28 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara bersama Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil...

Read more
BhabinKamtibmas Kelurahan Sukadame, AIPTU Parulian Simanjuntak, selesaikan dugaan pencurian di Pasar Dwikora, Jalan Mufakat, dengan problem solving, pada Kamis (8/1/2026) pagi.
Hukum

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Pencurian di Pasar Dwikora

by Ruangpers.com
10 Januari 2026 | 20:29 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara - Polres Pematangsiantar melalui BhabinKamtibmas Kelurahan...

Read more
Foto Pelaku Penggelapan Sepedamotor asal Simalungun.
Hukum

Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Penggelapan Sepedamotor Asal Simalungun

by Ruangpers.com
19 Desember 2025 | 18:05 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit...

Read more

Berita Terbaru

Sumut

Dapat Info Tawuran di Jalan D.I Panjaitan, Polseķ Siantar Marihat Datangi Lokasi

14 Januari 2026 | 21:40 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Saling di Pos Kamling Jalan Durian

14 Januari 2026 | 21:31 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di UPTD SMP Negeri 1

14 Januari 2026 | 21:18 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

14 Januari 2026 | 21:10 WIB
Sumut

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir

14 Januari 2026 | 21:00 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Warga Binaan di Jalan Mandiri

13 Januari 2026 | 21:19 WIB
Sumut

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas dan Silaturahmi dengan Komunitas Senam

13 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Dukung Turunkan Stunting, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Hadiri Posyandu

13 Januari 2026 | 20:57 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Cek Kebakaran Rumah, Diduga Ini Penyebabnya

12 Januari 2026 | 21:24 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Selesaikan Dugaan Penganiayaan dengan Problem Solving

12 Januari 2026 | 21:16 WIB
Sumut

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Keributan di Jalan Meranti dengan Mediasi

12 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Tindaklanjuti Laporan Pengancaman, Polsek Sianțar Martoba Turun Langsung ke TKP

12 Januari 2026 | 21:02 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini