Media Online Ruang Pers
Sabtu, 10 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Hukum
Tampang pria di Humbahas yang mutilasi lalu bakar istrinya. (Foto: Istimewa)

Tampang pria di Humbahas yang mutilasi lalu bakar istrinya. (Foto: Istimewa)

Harapan Munthe yang Mutilasi hingga Rebus Istri di Humbahas Dituntut Penjara Seumur Hidup

by Ruangpers.com
14 Mei 2023 | 21:30 WIB
in Hukum
82
SHARES
91
VIEWS
ADVERTISEMENT

Humbahas, Ruangpers.com – Seorang pria di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara (Sumut), Harapan Munthe memutilasi hingga membakar dan memasak daging istrinya sendiri. Akibat perbuatannya, pelaku dituntut penjara seumur hidup.

Dilihat detikSumut, Minggu (14/5/2023) di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tarutung, sidang tuntutan terhadap Harapan Munthe itu digelar pada Kamis (11/5). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

“Menuntut supaya majelis hakim di Pengadilan Negeri Tarutung yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup,” ujar JPU.

Jaksa menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah karena membunuh istrinya. JPU menjerat Harapan Munthe Pasal 340 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primer.

“Menyatakan terdakwa Harapan Munthe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana dalam Pasal 340 KUHPidana pada dakwaan primair penuntut umum,” jelasnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut peristiwa itu berawal pada Jumat (11/11/2022) pagi di rumah pelaku di Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas. Saat itu, pelaku sedang berada di kamar bersama anaknya, AM, sedangkan korban sedang memasak di dapur.

Setelah selesai memasak, korban lalu menuju kamar mereka sambil membawa piring yang berisi nasi dan lauk untuk anaknya. Saat itu, korban turut menyuruh suaminya untuk makan.

“Lalu, terdakwa bersama anaknya makan bersama di ruang kamar tengah tersebut,” demikian tertulis dalam dakwaan itu.

Saat sedang makan, terdakwa mengingatkan soal perlakuan korban kepadanya ketika masih dirawat di Rumah Sakit Jiwa di Medan. Korban diketahui sering memperlakukan korban tidak pantas dan sering mengucapkan kata-kata kasar.

Mendengar hal itu, korban lalu memaki pelaku dengan mengatakan ‘ama-ama te do ho’ (suami tai nya kau).

Setelah itu, pelaku langsung berdiri dan langsung merangkul leher korban sambil menanyakan apakah korban masih mau hidup. Korban lalu mengucapkan permintaan maaf dan meminta pelaku agar membunuhnya saja.

Sambil merangkul leher korban, terdakwa pergi mengambil sebuah pisau belati sepanjang 30 cm. Pisau ini sebelumnya telah dipindahkan pelaku dari dapur dan diletakkan di atas lemari kamarnya.

Lalu, pelaku kembali ke arah pintu kamar dengan tetap sambil merangkul leher korban. Saat itu, korban sempat berusaha untuk mengambil pisau tersebut hingga membuat pisau itu terlepas dari sarungnya.

Namun, terdakwa langsung menusukkan pisau tersebut ke leher sebelah kanan korban sebanyak satu kali. Tubuh korban pun terjatuh dalam kondisi telungkup ke lantai.

Setelah terjatuh, korban berusaha untuk berdiri dan seketika itu terdakwa menendang pundak sebelah kanan korban dengan kaki kanannya.

“Setelah tubuh korban berhenti bergerak terdakwa menutupi tubuh korban dengan selimut,” ujarnya.

Setelah kejadian itu, terdakwa sempat menenangkan anaknya yang menangis karena menyaksikan kejadian itu. Terdakwa lalu memindahkan anaknya menuju kamar depan.

Terdakwa lalu keluar dari kamar depan dan kembali ke kamar tempat korban tewas. Pelaku lalu menyeret tubuh korban ke ruang tamu dengan cara menarik tikar yang menjadi alas tubuh korban.

Lalu, terdakwa pergi ke kamar mandi untuk membersihkan tangannya dari darah korban, menggunakan sabun. Setelah itu terdakwa membersihkan bekas darah seretan tubuh korban di ruang tamu dengan menggunakan pel dan lalu membersihkan kain pel tersebut di kamar mandi.

Sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku menyeret tubuh korban ke dapur. Pelaku mengambil pisau dan menusuk bagian dada korban sebanyak dua kali untuk memastikan bahwa korban sudah tidak bernyawa.

Sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa kembali melihat tubuh korban yang sudah berada di dapur dan memotong bagian leher korban. Potongan kepala korban itu dimasukkan pelaku ke dalam karung.

Setelah itu, terdakwa kembali ke kamar tengah dan mengambil sebuah selimut dan sarung untuk menutupi tubuh korban. Lalu, pelaku pergi ke kamar dan tidur bersama anaknya.

Kemudian, sekitar Pukul 23.00 WIB terdakwa terbangun dan keluar dari kamar menuju ke dapur untuk melihat jasad korban. Saat itu, pelaku kembali mengambil senjata tajam dan memotong bagian pergelangan tangan kanan, lengan bawah kanan dan lengan atas kanan.

Tak sampai di situ, terdakwa lalu mengambil sebuah panci dan memasukkan potongan pergelangan tangan kanan korban ke dalam panci tersebut dan mencucinya di kamar mandi. Setelah itu, terdakwa memasukkan air ke dalam panci tersebut dan meletakkan panci tersebut di atas kompor dan memasaknya.

Selang beberapa waktu, sekitar pukul 00.30 WIB terdakwa kembali terbangun dan langsung menuju dapur untuk mengambil segelas air untuk minum. Saat itu, pelaku kembali memotong bagian tubuh istrinya.

Setelah itu, terdakwa berjalan ke tempat masak dan menambahkan garam ke dalam panci kukusan yang di dalamnya terdapat potongan-potongan tubuh korban. Pelaku bahkan sempat mencicipi air kukusan dalam panci tersebut. Setelah itu, terdakwa kembali ke kamar depan dan tertidur.

Kemudian, sekitar pukul 05.00 WIB terdakwa terbangun dan kembali ke dapur serta menghidupkan kompor yang di atasnya terdapat panci yang terisi potongan-potongan tubuh korban.

Sambil menunggu rebusan tersebut, terdakwa memotong bagian paha kanan korban. Potongan tubuh korban itu lalu dibungkus dan dimasukkan pelaku di dalam sebuah karung.

Lalu, pelaku membawanya menuju sebuah ladang yang berjarak sekitar 50 meter dari rumahnya. Karung berisi potongan tubuh korban itu lalu dibakar oleh pelaku.

Sepulang dari kejadian itu, pelaku bertemu dengan keponakannya dan mengatakan bahwa dirinya telah membunuh istrinya. Keponakan pelaku yang mengetahui itu, lalu melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Tak lama, petugas kepolisian pun tiba di rumah pelaku dan menangkapnya.

 

Sumber : detik.com

 

Tags: PembunuhanPengadilan Negeri Tarutung
Share33Tweet21SendShare

Berita Terkait

Hukum

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik Sabu 4,28 Gram dari Jalan Perwira

by Ruangpers.com
4 Mei 2025 | 21:52 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus seorang perempuan...

Read more
Foto tersangka dan barang bukti yang diamankan Polisi.
Hukum

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ringkus Pemilik Sabu 3,95 Gram di Hotel Sentral

by Ruangpers.com
28 April 2025 | 21:02 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, dipimpin Kanit Idik 2,...

Read more
Foto tersangka dan barang bukti yang diamankan Polisi.
Hukum

Tangkap Bandar Narkoba, AKP Henry Salamat Sirait Tegaskan Perang Terhadap Narkoba

by Ruangpers.com
27 April 2025 | 11:55 WIB

Simalungun, Ruangpers.com - Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Simalungun berhasil mengungkap jaringan...

Read more
Foto tersangka dan barang bukti.
Hukum

Polsek Panei Tongah Ringkus Pelaku Curanmor di Pematangsiantar

by Ruangpers.com
25 April 2025 | 21:26 WIB

Simalungun, Ruangpers.com - Polsek Panei Tongah - Polres Simalungun meringkus pelaku pencurian...

Read more

Berita Terbaru

Hukum

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik Sabu 4,28 Gram dari Jalan Perwira

4 Mei 2025 | 21:52 WIB
News

Kesehatan sebagai Bentuk Cinta yang Tak Terlihat

2 Mei 2025 | 13:44 WIB
Sumut

Gelar Patroli Malam, Polres Simalungun Beri Keamanan

28 April 2025 | 21:33 WIB
Sumut

Kapolres Simalungun Ikuti Arahan Kapolda Sumut Terkait Persiapan Pengamanan May Day 2025

28 April 2025 | 21:27 WIB
Sumut

Kapolres Pematangsiantar Bersama Anak TK Bhayangkari Berbagi Kasih di Panti Asuhan Bhakti Luhur

28 April 2025 | 21:16 WIB
Sumut

Polres Pematangsianțar Fasilitasi Tahanan Narkoba Melangsungkan Akad Nikah

28 April 2025 | 21:08 WIB
Hukum

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ringkus Pemilik Sabu 3,95 Gram di Hotel Sentral

28 April 2025 | 21:02 WIB
Sumut

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Perayaan Paskah dan Pesta Pembangunan Gereja Paroki ST. Fransiskus Assisi

28 April 2025 | 20:53 WIB
Sumut

Permasalahan Penganiayaan, Polsek Siantar Selatan Kedepankan Mediasi

28 April 2025 | 20:37 WIB
Sumut

Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambangi Warga

27 April 2025 | 14:02 WIB
Sumut

Hadiri Puncak HUT Kota Pematangsiantar Ke-154, Kapolres Berikan Hadiah Doorprize

27 April 2025 | 13:49 WIB
Sumut

Lewat Minggu Kasih, Personil Polres Pematangsiantar Dialog dengan Jemaat Gereja

27 April 2025 | 13:34 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba