Dairi, Ruangpers.com – Haryono Banjarnahor (37) terancam hukuman 15 tahun penjara usai menikam Ruben Nababan (33).
Dalam konferensi pers yang digelar di Loby Mapolres Dairi, Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari mengatakan, kronologis kejadian bermula saat tersangka berangkat menuju ladang sambil membawa sebilah pisau di pinggangnya.
Namun, sebelum menuju ke perladang, tersangka menyempatkan untuk singgah ke sebuah warung tuak.
“Di kedai tersebut, sedang ditempati oleh lima orang yang sedang bermain dam batu, dimana salah satu dari lima orang ini adalah korban.
Kemudian, dari permainan dam batu itu beralih ke permainan judi Tuwo, dimana tersangka juga ikut terlibat di dalamnya,” ujar Agus Bahari saat menggelar konferensi pers didampingi Wakapolres Dairi, Kompol Deny Boy Panggabean dan Kasat Reskrim, AKP Meetson Sitepu, Jumat (5/1/2024).
Dalam permainan judi tuwo tersebut, tersangka melihat adanya kecurangan yang dilakukan oleh korban, sehingga tidak terima dan meminta uangnya kembali.
“Kemudian korban tidak terima, kemudian melakukan pemukulan sebanyak 2 kali. Tersangka mencabut pisau yang terselip di pinggangnya dan kemudian menusuk ke arah perut bagian sisi kiri korban, dan akhirnya korban terjatuh, ” ungkapnya.
Usai menusuk korban, tersangka kemudian meminta salah seorang di warung tuak tersebut untuk mengantarkannya ke Polsek Tigalingga.
Kapolres Dairi pun mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak melakukan tindakan awal yang dapat menjadikan seseorang terjerat ke hukum yang lebih memberatkan, salah satunya permainan judi dan minum tuak.
“Dimana tindakan akhir yakni penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Diawali dari perjudian dan minum tuak. Jadi berupayalah untuk tidak melakukan tindak pidana yang berkembang dari tindak pidana sebelumnya, ” tutup Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, tersangka dikenakan pasal 338 subs 354 ayat (2) lebih subs pasal 351ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Mungkin dalam satu atau dua hari ini berkas perkara sudah kita kirim ke JPU, kemudian kita serahkan tersangka dan barang bukti untuk dilakukan sidang di Pengadilan Negeri Sidikalang, ” tutup Kasat Reskrim.
Sumber : tribunnews.com