Hukum

Hendra Fernando Sipayung Dianiaya, Pelakunya Serahkan Diri ke Polsek Siantar Barat

Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polsek Siantar Barat – Polres Pematangsiantar mengamankan pelaku penganiayaan berinisial RH (37), warga Jalan Kartini, Gang Andalas, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Kamis (18/4/2024) lalu, pukul 18.00 WIB.

Kapolsek Siantar Barat, Iptu Agustina Triyadewi mengatakan, penganiayaan itu terjadi di Jalan Kartini, pada Rabu (17/4/2024), sekira pukul 17.30 WIB.

Dimana pada hari Rabu, 17 April 2024, sekira pukul 17.30 WIB, pelapor atau korban Hendra Fernando Sipayung (43) sedang berada dalam ruangan kantor LPKN TIPIKOR yang berada di Jl. Kartini dengan maksud untuk melihat situasi, dimana pelapor ditugaskan oleh pemilik rumah untuk menjaga dan mengawasi rumah yang dijadikan kantor SBSI dan LPKN TIPIKOR tersebut.

Saat itu, pelaku RH yang merupakan anggota dari LPKN TIPIKOR masuk kedalam kantor tersebut sembari menanyakan kepada pelapor “ngapain masuk ke kantor ini”.

Saat itu pelapor keberatan sembari menjelaskan kalau dirinya yang ditugaskan oleh pemilik rumah yang dijadikan kantor SBSI dan LPKN TIPIKOR.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Lalu, antara pelapor dan terlapor terjadi cekcok mulut hingga terlapor emosi dan mengambil kursi plastik yang berada di dekat terlapor, kemudian memukulkan kursi plastik tersebut ke badan pelapor hingga mengenai kepala dan wajah korban.

Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami luka robek pada bagian kepala hingga dijahit sebanyak 3 jahitan dan di wajah mengalami luka robek hingga dijahit 5 jahitan.

Kemudian pelapor membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Barat. Lalu personil Polsek Siantar Barat mengamankan barang bukti, 1 buah kursi plastik warna biru.

Esok harinya, Kamis, 18 April 2024, pukul 18.00 WIB, pelaku datang menyerahkan diri ke Polsek Siantar Barat. Sehingga penyidik Unit Reskrim langsung mengamankan pelaku dan dilakukan pemeriksaan.

Hingga saat ini, pelaku RH sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindakan pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 1 KUHPidana.

 

(rel)

 

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

Wakapolres Hadiri Pelantikan Anggota PPK Se – Kota Pematangsiantar

Pematangsiantar, Ruangpers.com – Kapolres diwakili Wakapolres Pematangsiantar, Kompol Ahmad Wahyudi, hadiri pelantikan Anggota Panitia Pemilihan…

8 jam ago

Polsek Siantar Utara Ringkus DPO Pelaku Bongkar Rumah Karyawan BUMN

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku pembongkaran rumah…

9 jam ago

Polsek Siantar Martoba Amankan Pencuri Dompet dan HP, Pelaku Tak Berkutik Dikepung Warga

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Martoba yang dipimpin Kanit Reskrim, AIPTU Ricardo Rajagukguk, mengamankan pelaku…

9 jam ago

Tim Panelis Provsu Apresiasi Penurunan Stunting di Humbahas

Humbahas, Ruangpers.com - Tim Penilai dan Panelis Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Sumatera Utara, apresiasi…

11 jam ago

Pohon Tumbang Timpa Kantor Desa dan 3 Rumah Warga di Toba, Rusak Parah Bagian Atap

Toba, Ruangpers.com - Pohon tumbang menimpa empat bangunan rumah warga di Desa Jangga Toruan, Kecamatan…

11 jam ago

Menangis, Azlan Ngaku Diperintah Senior di KPU-Bawaslu hingga Di-OTT Polda

Medan, Ruangpers.com - Tangis anggota Bawaslu Medan nonaktif, Azlansyah, pecah saat mengikuti sidang dengan agenda…

11 jam ago