Pematangsiantar, Ruangpers.com – Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar S.I.K, kembali mengingatkan masyarakat Kota Pematangsiantar agar tidak berpergian ke Kota Medan.
Himbauan itu disampaikannya, pada Selasa (13/7/2020) pagi tadi, pukul 08.00 WIB, di ruang kerjanya.
Diungkapkan Kapolres, himbauan itu disampaikan pihaknya, mengingat diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Kota Medan, yaitu mulai dari tanggal 12 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang, dan hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021, tanggal 5 Juli 2021 dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.54/26/INST/2021, tanggal 5 Juli 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019, di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona.
“Jika tidak ada hal yang sangat insidentil, sebaiknya perjalanan ke Medan ditunda. Hal ini untuk mencegah dan memutus penyebaran mata rantai penularan Covid-19 yang saat ini semakin meningkat di Kota Medan,”kata Kapolres.
Menurutnya, memutus penyebaran mata rantai Covid-19 ini, sangat dibutuhkan sinergi dan kolaborasi antara pemerintah dan elemen masyarakat, kuhsusnya di Kota Pematangsiantar.
“Mari kita kita menjaga diri, mematuhi protokol kesehatan yang telah dianjurkan pemerintah dengan memakai masker, cuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, membatasi mobilitas dan mendukung vaksinasi dan Operasi Yustisi yang sedang berjalan saat ini,” AKBP Boy Sutan Binanga Siregar.
(red)